kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.619   33,00   0,20%
  • IDX 8.126   -43,43   -0,53%
  • KOMPAS100 1.108   -7,48   -0,67%
  • LQ45 780   -5,26   -0,67%
  • ISSI 288   -0,14   -0,05%
  • IDX30 409   -2,85   -0,69%
  • IDXHIDIV20 459   -3,83   -0,83%
  • IDX80 122   -0,84   -0,68%
  • IDXV30 131   -0,63   -0,48%
  • IDXQ30 128   -0,73   -0,57%

Total Aset Barang Rampasan Kasus Jiwasraya Laku Terjual Rp 5,66 Triliun


Rabu, 20 Agustus 2025 / 18:04 WIB
Diperbarui Rabu, 20 Agustus 2025 / 18:05 WIB
Total Aset Barang Rampasan Kasus Jiwasraya Laku Terjual Rp 5,66 Triliun
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan logo pada kantor pusat Asuransi Jiwasraya  di Jakarta, Rabu (23/2). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo). BPA Kejaksaan menyampaikan total aset barang rampasan negara perkara Asuransi Jiwasraya yang telah laku senilai Rp 5,66 triliun.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menyampaikan total aset barang rampasan negara dan benda sita eksekusi perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah laku terjual atau diselesaikan senilai Rp 5,66 triliun.

Secara rinci, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir Yanto mengatakan total aset yang telah laku terjual atau diselesaikan tersebut mencakup 294 bidang tanah dan bangunan, satu unit kapal phinisi, 26 unit mobil, lima unit sepeda motor, tiga unit sepeda, satu gitar listrik, 16 jam tangan, tiga perhiasan, tas, dompet, sepatu, dan ikat pinggang.

"Mencakup juga uang rampasan dari berbagai mata uang senilai Rp 11,82 miliar," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI, Rabu (20/8).

Selain itu, berasal juga dari aset PT PT Gunung Bara Utama (GBU) yang terjual 1,9 triliun, saham sebanyak 67 miliar lembar, dan reksadana sebanyak 989,71 juta unit. 

Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pemberi Kerja Jiwasraya

Sementara itu, Amir menjelaskan total aset barang rampasan negara dan benda sita perkara PT Asuransi Jiwasraya yang telah dikumpulkan sejauh ini, terdiri dari 1.464 bidang tanah dan bangunan, satu unit kapal phinisi, 26 unit mobil, lima unit sepeda motor, tiga unit sepeda, satu gitar listrik, 16 jam tangan, tiga perhiasan, tas, dompet, sepatu, dan ikat pinggang.

Dia menyebut juga ada aset dari uang rampasan berbagai mata uang senilai Rp 11,82 miliar, aset PT PT Gunung Bara Utama (GBU), dan saham sebanyak 344,64 miliar lembar, reksadana 1,6 miliar unit.

Sebagai informasi, secara total, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tercatat merugikan negara mencapai Rp 16,8 triliun. Hal itu membuat kasus Jiwasraya menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Atas penindakan kasus tersebut, diketahui beberapa orang menjadi terdakwa, seperti Heru Hidayat sebagai Komisaris Utama PT Trada Alam Minera hingga Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur Utama PT Hanson International.

Terakhir kali pada Februari 2025, pengembangan penyidikan Kejaksaan Agung mengenai kasus Jiwasraya telah menetapkan Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka. Keputusan itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Isa Rachmatarwata diduga menyetujui pembuatan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi, meskipun mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya tidak sehat. Isa saat itu diketahui menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK 2006-2012.

OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya

Baca Juga: Ancaman OJK: Blokir NIK Pelaku Scam dan Fraud Sektor Keuangan

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan surat keputusan nomor KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025. 

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025, telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (20/2).

OJK menyatakan pencabutan izin usaha Jiwasraya di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

Sejak pencabutan izin usaha Jiwasraya, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jiwasraya.

OJK menerangkan Jiwasraya juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Jiwasraya.

Jiwasraya juga wajib menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya serta membentuk tim likuidasi.

Selain itu, Jiwasraya juga wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya, serta membentuk tim likuidasi. Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi, serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Baca Juga: 374 Polis Tolak Restrukturisasi, OJK Minta Jiwasraya Lunasi Kewajiban Rp180,8 Miliar

Selanjutnya: Ramalan Zodiak Besok Kamis 21 Agustus 2025: Keuangan & Karier Leo Menjanjikan

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Besok Kamis 21 Agustus 2025: Keuangan & Karier Leo Menjanjikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×