kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Menkeu Bekukan Izin PT Primadana Putra Finance


Selasa, 15 Desember 2009 / 09:58 WIB
Menkeu Bekukan Izin PT Primadana Putra Finance


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Departemen Keuangan kian aktif menyiangi perusahaan pembiayaan yang tidak sehat. Setelah mencabut sekurangnya 14 perusahaan pembiayaan sepanjang tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha pada perusahaan pembiayaan.

Melalui S-1691/ MK.10/2009 tertanggal 25 November 2009 Menkeu membekukan izin usaha PT Primadana Putra Finance. Pembekuan itu berlaku selama 3 bulan dana mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan.

Dengan adanya pembekuan tersebut, Primadana Putra Finance tidak boleh melakukan kontrak pembiayaan baru. Bilamana sebelum jangka waktu 3 bulan perusahaan pembiayaan itu sudah bisa memenuhi ketetapan pemerintah maka Menkeu akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut. "Tapi kalau dalam jangka waktu 3 bulan Primadana Putra Finance tidak bisa memenuhi ketetapan maka menkeu akan mencabut izin usahanya," ujar Ngalim Sawega, Sekertaris Badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×