kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Menkeu cabut izin satu perusahaan pialang asuransi


Selasa, 12 Oktober 2010 / 13:13 WIB
Menkeu cabut izin satu perusahaan pialang asuransi
ILUSTRASI. Logo Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Keuangan kembali mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi di Indonesia. Yang terbaru, adalah perusahaan pialang asuransi PT Pratama Karya Insurance Broker. Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-538/KM.10/2010 yang ditandatangani tanggal 6 September 2010.

Sekretaris Badan Pegawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega mengatakan dengan pencabutan izin tersebut, maka Pratama Karya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat. "Serta diwajibkan menyelesaikan seluruh hutang dan kewajiban," ujar Salim, seperti dikutip dalam rilis resmi.

Tahun ini Bapepam memang sedang melakukan pembersihan terhadap perusahaan penunjang asuransi dan asuransi. Dari Januari-September 2010, Bapepam telah menutup izin usaha dari 6 broker asuransi, 1 konsultan aktuaria dan 2 perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×