kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mercant kecil masih membebankan biaya transaksi MDR ke nasabah


Kamis, 20 September 2018 / 21:19 WIB
Mercant kecil masih membebankan biaya transaksi MDR ke nasabah
ILUSTRASI. Gerbang Pembayaran Nasional


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), maka biaya merchant discount rate (MDR) yang ada sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI). Untuk transaksi off us dikenakan MDR sebesar 1% sedangkan untuk on us 0,15%.

Biaya ini oleh acquirer sepenuhnya dibebankan ke merchant. Sehingga jika masih ada merchant yang membebankan biaya ini ke nasabah, maka bank dan regulator akan memberikan teguran.

Masalahnya, menurut sumber kontan.co.id, mayoritas merchant yang membebankan biaya MDR ke nasabah ini biasanya adalah merchant kecil. Hal ini karena di merchant kecil biasnya transaksi per hari tidak terlalu banyak, sehingga biaya MDR memang sedikit banyak mempengaruhi pendapatan mereka.

Pengenaan biaya MDR oleh merchant kecil ke nasabah ini tidak dibantah oleh bankir dan regulator. Bahkan bankir menyarankan jika masyarakat ada yang melihat atau mengalami pengenaan biaya ini harus dilaporkan ke bank yang bersangkutan bahkan bisa ke Bank Indonesia (BI).

Aloysius Donanto, Kepala Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN BI bilang dalam PBI APMK No 11/11/PBI Tahun 2009 dalam penjelasan Pasal 8 Ayat 2, sudah ditegaskan bahwa Acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan pembebanan biaya transaksi tambahan kepada konsumen (surcharge).

“Sehingga, bila ditemukan praktik tersebut masyarakat dapat melaporkan dan sebagai bentuk pengawasan BI akan meminta Acquirer untuk melakukan pembinaan (sampai berupa penghentian kerjasama) kepada merchant dimaksud,” kata Donanto kepada kontan.co.id, Kamis (20/9).

Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA bilang mengenai pengenaan biaya MDR ke nasabah ini bank telah melakukan edukasi dan teguran apabila terdapat merchant yang mengenakan biaya tersebut.

“Nasabah dapat menginformasikan melalui Halo BCA apabila terdapat merchant yang membebankan biaya MDR ke nasabah, untuk dapat ditindaklanjuti oleh tim BCA” kata Jan Hendra kepada kontan.co.id, Kamis (20/9).

SVP Customer Deposit Bank Mandiri Muhamad Gumilang mengaku telah mensosialisasikan perihal GPN kepada seluruh mitra merchant. “Kami terus melakukan koordinasi hingga level kasir untuk memastikan implementasi GPN termasuk MDR telah sesuai dan tidak mengenakan surcharge kepada nasabah,” kata Gumilang, Kamis (20/9).

Lani Darmawan, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga bilang apabila ada laporan terkait pembebanan MDR ke nasabah maka akan dilakukan teguran ke merchant. “Sejauh ini memang kami melihat laporan masyarakat,” kata Lani kepada kontan.co.id, Kamis (20/9).

Untuk menyelesaikan ini, memang perlu ada diskusi antara bank, asosiasi dan merchant. Selain terkait pembebanan biaya, hal ini agar kedepan persaingannya tetap sehat.

Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur Bank Mayapada akan menyerahkan pembebanan transaksi MDR ke nasabah ke asosiasi. “Agar bisa ditangani secara menyeluruh,” kata Haryono kepada kontan.co.id, Kamis (20/9).

Rivan Purwantono Direktur Konsumer Bank Bukopin bilang pelaksanaan MDR kepada mercahant adalah hal yang sudah dipahami oleh pelaku bisnis. “Jadi tidak ada masalah dengan hal ini,” kata Rivan kepada kontan.co.id, Kamis (20/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×