Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyampaikan bahwa akan tetap membatasi pemasaran asuransi kredit hanya kepada mitra yang mendukung program restrukturisasi kredit sebelumnya.
Dengan begitu, Jasindo tidak berencana memperluas aktivitas pemasaran asuransi kredit ke mitra baru, meskipun terdapat perbaikan regulasi.
Untuk diketahui, Jasindo telah menghentikan asuransi kredit lantaran mempengaruhi kinerja perusahaan imbas klaimnya yang terus melonjak. Ditambah, solvabilitas Jasindo sempat mengalami penurunan bahkan minus pada 2020 dan 2021. Selain itu, Jasindo juga melakukan revaluasi aset hingga restrukturisasi asuransi kredit.
Disamping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan aturan baru terkait risk sharing dalam asuransi kredit, serta memberikan akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo, Diwe Novara mengatakan, meski aturan baru dari OJK tersebut bisa memberikan keuntungan bagi perusahaan asuransi yang bermain di sektor kredit, tetapi Jasindo memilih untuk fokus pada mitra yang telah terlibat dalam restrukturisasi.
Baca Juga: Perkuat Bisnis dengan GCG, Jasindo Tumbuh Positif di 2024
“Jadi kami telah memutuskan hanya akan menjalankan pemasaran asuransi kredit terbatas atas mitra-mitra yang mendukung perusahaan dalam program restrukturisasi asuransi kredit pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Diwe kepada KONTAN, Kamis (17/10).
Diwe menuturkan, dengan keputusan tersebut maka dipastikan perusahaan tidak akan menjalankan aktivitas pemasaran baru diluar mitra yang telah menyepakati kesepakatan restrukturisasi asuransi kredit.
“Keputusan itu kami ambil sebagai langkah mitigasi risiko yang terukur di tengah perkembangan industri asuransi kredit,” kata dia.
Meski begitu, ia mengapresiasi langkah OJK dalam penerapan risk sharing dalam asuransi kredit, yang merupakan salah satu bentuk mitigasi yang dapat dilakukan oleh bank dan perusahaan asuransi.
Diwe berharap, konsep risk sharing ini bisa memberikan dampak positif, baik bagi bank sebagai penyalur kredit maupun perusahaan asuransi yang menanggung risiko kredit tersebut.
“Kami berharap pihak bank sebagai penyalur kredit dapat meningkatkan kualitas atas kredit yang dikucurkan, karena adanya risiko yang juga ditanggung oleh bank, kami juga berharap, ke depannya risiko asuransi kredit ini dapat dikelola dengan baik dan memberikan keuntungan bagi industri, baik bank maupun perusahaan asuransi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, menurut dia, dengan adanya aturan baru OJK atas asuransi kredit, diperkirakan dapat berdampak baik bagi perusahaan asuransi yang bermain ataupun akan masuk dalam bisnis asuransi kredit.
Baca Juga: Asuransi Umum Menilai Konflik Timur Tengah Berefek ke Kinerja Asuransi Marine Cargo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News