kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski berstatus pandemi, AXA Mandiri tetap lindungi nasabah akibat virus corona


Senin, 16 Maret 2020 / 23:39 WIB
Meski berstatus pandemi, AXA Mandiri tetap lindungi nasabah akibat virus corona
ILUSTRASI. Agen asuransi melayani nasabah di Jakarta, Senin (16/3). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa masih terdapat perusahaan asuransi yang memproteksi resiko akibat virus corona, meskipun kondisi pandemi tidak masuk cakupan proteksi polis a


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) memberikan proteksi diri terhadap virus corona walaupun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menaikkan statusnya pandemi dan pemerintah menanggung biaya kesehatan pasien penyakit ini.

“Mayoritas dari polis kami mengkover kondisi corona walaupun berstatus pandemi. Jadi tergantung manfaat dan proteksi yang dipilih pemegang polis,” kata Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo Gunawan Kusuma kepada Kontan.co.id, Senin (16/3).

Baca Juga: Berstatus pandemi, apakah asuransi jiwa tetap kover penyakit karena corona?

Menurutnya, proteksi terhadap corona terdapat produk tambahan asuransi maupun menempel di polis dasar dalam memberikan perlindungan jiwa bagi pemegang polis yang meninggal dunia.

Hingga saat ini, belum ada pemegang polis mengajukan klaim akibat corona. Meski masuk pandemi, tapi perusahaan asuransi jiwa masih melakukan assessment atau penilaian terhadap produk asuransi corona sampai pemerintah masih membebaskan biaya pengobatan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Penuhi ketentuan spin off, AASI sarankan unit syariah asuransi melakukan merger

“Kami harus siap mengantisipasi sampai kapan pemerintah akan terus membiayai pengobatan akibat wabah corona ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, AXA Mandiri memasukkan penyakit dari virus corona dalam daftar perlindungan terhadap klaim nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×