kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penuhi ketentuan spin off, AASI sarankan unit syariah asuransi melakukan merger


Senin, 02 Maret 2020 / 19:25 WIB
Penuhi ketentuan spin off, AASI sarankan unit syariah asuransi melakukan merger
ILUSTRASI. Perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah punya waktu tujuh bulan lagi guna menentukan pemisahan bisnis syariah.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah punya waktu tujuh bulan lagi guna menentukan pemisahan bisnis syariah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menyatakan  ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK 67/POJK.05/2016 pasal 18 yang mengatur tengat waktu penyampaian rencana spin off pada 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Deadline makin dekat, OJK: Belum ada asuransi sampaikan rencana spin off unit syariah

Ia bilang, berdasarkan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 2014 pasal 87 tentang Perasuransian, terdapat beberapa skema untuk menyapih unit syariah.

Pertama, pendirian asuransi syariah dari pemisahan unit syariah. Kedua, mengalihkan ke perusahaan asuransi syariah yang berizin. Ketiga, mengembalikan izin ke OJK.

"Sudah ada satu unit syariah yang sedang mengalihkan asetnya ke perusahaan asuransi syariah yang full," ujar Erwin kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Selain itu, Erwin menyatakan, asosiasi telah menyampaikan opsi tambahan ke pada anggota dan regulator. Opsinya adalah merger atau peleburan beberapa unit syariah milik perusahaan asuransi.

"Lantaran untuk mendirikan asuransi syariah dari unit syariah disyaratkan modalnya Rp 50 miliar. Dengan menggabungkan dengan unit syariah yang lain, katakan empat atau lima entitas kan jadi besar dan kuat. Sedangkan si induk tidak kehilangan saham mereka," jelas Erwin.

Ia mengaku, OJK telah memberi lampu hijau untuk opsi terakhir ini. Walaupun secara tertulis OJK belum menyampaikan sikapnya.

Beberapa anggota AASI juga bersedia untuk meleburkan unit syariah dengan unit syariah milik perusahaan asuransi lainnya.

Erwin melihat pemain lokal tidak akan kesulitan untuk melakukan hal ini. Namun keputusan peleburan ini harus melalui rapat umun pemegang saham terlebih dahulu.

"Sudah ada tiga unit syariah yang memiliki modal di bawah Rp 50 miliar menyatakan siap untuk meleburkan unit syariah. Sejauh ini, asosiasi dan anggota belum meminta keringanan," tambah Erwin.

Baca Juga: Usai merger, begini rencana bisnis Mandiri AXA General Insurance di tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×