kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski bisnis tertekan, industri multifinance tak minta keringanan iuran OJK


Senin, 11 Mei 2020 / 18:13 WIB
Meski bisnis tertekan, industri multifinance tak minta keringanan iuran OJK
ILUSTRASI. Penjualan mobil bekas di sentra penjualan mobil Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (10/5). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Senin (4/5/2020), sebanyak 735.111 kontrak permohonan restrukturisasi kredit dengan nilai Rp 28,13 triliun telah disetu


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat bisnis pembiayaan tertekan akibat Covid-19, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tidak akan mengajukan kelonggaran iuran atau pungutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua APPI Suwandi Wiratno menyatakan asosiasi tidak secara aktif mengumpulkan perusahaan pembiayaan yang meminta keringanan iuaran OJK. Lantaran iuaran tersebut merupakan kewajiban masing-masing perusahaan.

“Kalau masing-masing perusahaan merasa perlu mendapatkan keringanan. Silahkan saja ajukan, sudah saya sampaikan juga. Tetap saya sampaikan, perlu kita ingat, OJK memiliki karyawan yang banyak. OJK bayar karyawannya dari kami, iuran lembaga keuangan. Jadi ini dua mata sisi koin. Kalau tidak dibayar siapa yang akan meregulasi dan mengawasi,” ujar Suwandi kepada Kontan.co.id pada Senin (11/5).

Baca Juga: Wahai para bankir, kasih keringanan pembayaran pinjaman ke multifinance, dong..

Ia menekankan, Asosiasi tidak memiliki kapasitas untuk meminta keringanan iuran. Lantaran masing-masing perusahaan yang mengetahui kondisi keuangan perusahaan. Jadi tidak bisa disamakan bagi seluruh anggota.

Kendati demikian, Suwandi mengakui ada beberapa perusahaan yang menyatakan ke Asosiasi untuk meminta kelonggaran iuran OJK. Namun jumlahnya tidak banyak. APPI mempersilahkan para pemain tersebut menyampaikan kepada OJK untuk meminta keringanan iuran.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK ,Anto Prabowo menjelaskan, pihaknya saat ini belum dapat membebaskan iuran tersebut. Alasannya dasar regulasi iuran yaitu PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK tak berada dalam kewenangan OJK.




TERBARU

[X]
×