kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Meski bisnis tertekan, industri multifinance tak minta keringanan iuran OJK


Senin, 11 Mei 2020 / 18:13 WIB
ILUSTRASI. Penjualan mobil bekas di sentra penjualan mobil Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (10/5). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Senin (4/5/2020), sebanyak 735.111 kontrak permohonan restrukturisasi kredit dengan nilai Rp 28,13 triliun telah disetu


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat bisnis pembiayaan tertekan akibat Covid-19, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tidak akan mengajukan kelonggaran iuran atau pungutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua APPI Suwandi Wiratno menyatakan asosiasi tidak secara aktif mengumpulkan perusahaan pembiayaan yang meminta keringanan iuaran OJK. Lantaran iuaran tersebut merupakan kewajiban masing-masing perusahaan.

“Kalau masing-masing perusahaan merasa perlu mendapatkan keringanan. Silahkan saja ajukan, sudah saya sampaikan juga. Tetap saya sampaikan, perlu kita ingat, OJK memiliki karyawan yang banyak. OJK bayar karyawannya dari kami, iuran lembaga keuangan. Jadi ini dua mata sisi koin. Kalau tidak dibayar siapa yang akan meregulasi dan mengawasi,” ujar Suwandi kepada Kontan.co.id pada Senin (11/5).

Baca Juga: Wahai para bankir, kasih keringanan pembayaran pinjaman ke multifinance, dong..

Ia menekankan, Asosiasi tidak memiliki kapasitas untuk meminta keringanan iuran. Lantaran masing-masing perusahaan yang mengetahui kondisi keuangan perusahaan. Jadi tidak bisa disamakan bagi seluruh anggota.

Kendati demikian, Suwandi mengakui ada beberapa perusahaan yang menyatakan ke Asosiasi untuk meminta kelonggaran iuran OJK. Namun jumlahnya tidak banyak. APPI mempersilahkan para pemain tersebut menyampaikan kepada OJK untuk meminta keringanan iuran.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK ,Anto Prabowo menjelaskan, pihaknya saat ini belum dapat membebaskan iuran tersebut. Alasannya dasar regulasi iuran yaitu PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK tak berada dalam kewenangan OJK.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×