Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Menurut polisi, KSP Indosurya melakukan penghimpunan dana di luar keanggotaan koperasi dan tidak dapat mencairkan dana nasabah sesuai waktu jatuh tempo. Akibatnya, koperasi dijerat Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara untuk tersangka lain, Helmi mengungkapkan, sejak tahun 2012-2020, June Indria diperintahkan oleh pengurus Indosurya dengan inisial HS untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal. Aktivitas itu dilakukan menggunakan badan hukum KSP Indosurya.
Baca Juga: Sah berdamai, KSP Indosurya menjamin perlindungan nasabah
Selain itu, karyawan swasta ini juga menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditandatangani oleh HS. Melalui scan tanda tangan juga atas perintah HS.
"Dia secara aktif ikut melakukan kegiatan penghimpunan dana secara ilegal dengan dibantu oleh tim administrasi dan marketing wilayah," jelas Helmi, Rabu (8/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News