kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Meski membantu, bankir nilai relaksasi LTV tak cukup untuk dorong kredit


Kamis, 28 November 2019 / 18:09 WIB
Meski membantu, bankir nilai relaksasi LTV tak cukup untuk dorong kredit
ILUSTRASI. Pemerintah terus dorong pembangunan rumah bersubsidi: Komplek rumah bersubsidi di kawasan Depok, Jawa Barat, Minggu (15/7). Real Estate Indonesia optimistis pasokan rumah untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Semester 2 2018 akan menin


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus melakukan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekspansi kredit. Salah satunya, dengan manikkan lagi ketentuan plafon pemberian kredit atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan seterusnya.

Singkatnya, BI sudah memberikan keringanan ketentuan uang muka untuk KPR. Hal ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Adapun, PBI baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019.

Baca Juga: BRI patok anggaran TI untuk tahun 2020 sekitar Rp 3,7 triliun

Sejumlah bank penyalur kredit perumahan menyambut positif hal tersebut. Tak sedikit pula yang menilai hal tersebut akan menjadi obat untuk tren perlambatan kredit.
Kendati demikian, beberapa bank memandang, relaksasi tersebut tidak semerta-merta berdampak pada semakin besarnya kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor (KKB).

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja beranggapan memandang pelonggaran LTV tak bisa diterapkan diseluruh bank penyalur KPR. Sebab menurutnya, masing-masing bank memiliki profil risiko sendiri.

"Makin ringan LTV-nya, risikonya makin besar, karena kalau beli rumah uang mukanya kecil tentu risiko bagi bank lebih besar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/11). Meski begitu, Ia memandang relaksasi LTV sebagai kabar baik bagi perbankan, terutama dari kemudahan menyalurkan kredit.

Baca Juga: Jakarta Setiabudi (JSPT) optimistis kenaikan revenue tembus 10% akhir 2019

Sementara itu, di BCA sendiri sampai saat ini tidak merubah kebijakan LTV. Sebab, menurut kacamata BCA kondisi harga properti di Tanah Air sedang dalam tren turun, pun permintaannya praktis tidak akan terlalu tinggi. "Untuk kredit properti di BCA masih bagus. Tidak perlu didorong-dorong," tegasnya.

Sebagai informasi saja, sampai dengan kuartal III 2019 BCA mencatat pertumbuhan kredit konsumer sebesar 4,1% secara year on year (yoy) menjadi Rp 156,29 triliun. Dari total kredit tersebut, mayoritas disumbang oleh KPR yang mencapai Rp 92,13 triliun atau naik 6,8% yoy. Sementara untuk KKB, BCA membukukan pertumbuhan negatif 2% dari Rp 48,8 triliun menjadi Rp 47,82 triliun.

Senada dengan Jahja, Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengatakan relaksasi tersebut bagus dan cukup membantu lantaran memberi ruang gerak yang lebih leluasa bagi bank.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×