Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan dana investasi perusahaan asuransi di surat berharga negara (SBN) masih mini. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur penempatan dana investasi perusahaan asuransi lewat POJK No1/POJK.5/2016 tentang penempatan investasi asuransi di SBN. Dalam aturan ini, pelaku asuransi Jiwa wajib menempatkan 30% dari dana investasi di SBN. Sedangkan asuransi umum wajib 20%.
Data OJK per Januari 2019 mencatat penempatan investasi industri asuransi jiwa di SBN sebanyak Rp 63,4 triliun atau 13,41% dari total dana investasi Rp 472,56 triliun. Namun bila dibandingkan dengan Januari 2018, nilai ini tumbuh 6,82% year on year (yoy) dari Rp 59,35 triliun.
Sedangkan penempatan dana investasi industri asuransi umum pada SBN per Januari 2019 senilai Rp 9,71 triliun atau 13,2% dari total dana investasi Rp 73,56 triliun. Namun penempatan dana investasi asuransi umum di SBN meningkat 8,61% yoy dibandingan Januari 2018 senilai Rp 8,94 triliun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyebut penempatan dana investasi di SBN juga dapat dipenuhi dengan POJK lainnya. Dalam aturan ini, pemenuhan SBN lewat reksadana dengan underlying infrastruktur, obligasi atau surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan infrastruktur. Juga lewat Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) serta instrument DINFRA.
"Jadi sejauh ini seluruh perusahaan asuransi jiwa sudah memenuhi ketentuan 30% tersebut, Tren penempatan dana investasi sejauh ini yang dominan di reksadana, setelah itu saham, lalu surat utang. Tren tahun ini juga masih akan seperti itu, reksadana lebih dominan karena relatif lebih aman risikonya ketimbang saham," ujar Togar kepada Kontan.co.id pada Jumat (15/3).
Begitupun dengan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna menyatakan semua anggota sudah memenuhi ketentuan penempatan dana investasi 20% di SBN.
"Bahwa nilai di saat penempatan sudah memenuhi 20%. Saat ini tentu naik dan turun sesuai nilai pasarnya. Data di Januari 2019 kurang dari 20% lebih banyak disebabkan nilai sahamnya turun. Jadi yang dilihat memenuhi persyaratan adalah nilai saat penempatan," jelas Dadang kepada Kontan.co.id Jumat (15/3).
Dadang menambahkan, pada 2019 ini penempatan dana investasi masih akan besar di deposito dan obligasi. Hal ini lantaran perusahaan asuransi umum membutuhkan dana yang likuid. Hal ini tidak terlepas dari polis yang ditawarkan memiliki jangka waktu relatif singkat dan dapat terjadi setiap saat.
PT BNI Life mengaku sudah memenuhi ketentutan OJK ini. Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menyatakan pada kuartal I-2019, pihaknya akan menempatakan dana investasi di SBN kisaran 32% hingga 34% di SBN. Selebihnya ditempatkan di Obligasi korporasi, deposito perbankan, reksadana, dan saham.
"Hal tersebut kami lakukan dalam bentuk dukung perusahaan kepada kebijakan pemerintah. Untuk penempatan kami akan selalu menyesuaikan dengan tambahan premi (aset) yang masuk agar tetap dapat memenuhi ketentuan pemerintah yang diatur oleh OJK," papar Eben kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News