kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Migrasi cip Bank Mandiri dimulai dari jenis Silver


Senin, 13 April 2015 / 16:48 WIB
Migrasi cip Bank Mandiri dimulai dari jenis Silver
ILUSTRASI. 10 Bahaya Duduk Terlalu Lama bagi Kesehatan Jantung hingga Mental


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Mandiri terus melakukan persiapan bertahap untuk melakukan migrasi kartu debit magnetic ke cip. Untuk tahap awal, Bank Mandiri akan melakukan migrasi untuk kartu debit jenis Silver Card.

Setiyo Wibowo, Senior Vice President Consumer Deposits Group Bank Mandiri mengatakan, hingga akhir kuartal I 2015, jumlah kartu debit Bank Mandiri yang telah beredar di seluruh Indonesia mencapai 12 juta kartu. "Dari jumlah tersebut memang belum ada yang sudah dilakukan migrasi ke cip," kata Setiyo, belum lama ini.

Setiyo menegaskan jika tak ada halangan, proses migrasi kartu debit magnetic ke cip akan mulai dilakukan Bank Mandiri pada Semester II 2015. Namun migrasi ini mungkin akan dilakukan secara bertahap. "Kita lakukan mulai dari Silver Card dulu, baru ke Gold Card," ujar Setiyo. Jumlah kartu Silver Card kini mencapai 60% dari total kartu debit Bank Mandiri.

Sayangnya, Setiyo menolak menyebut jumlah biaya yang akan dikeluarkan Bank Mandiri dalam proses migrasi tersebut. Hanya saja, ia mengakui komposisi biaya terbesar adalah biaya pergantian infrastruktur seperti update teknologi di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM,) pergantian Electronic Data Capture (EDC), serta biaya pencetakan kartu chip tersebut. "Biasanya satu kartu cip berkisar antara US$ 1 - US$ 2," jelas Setiyo.

Bank Mandiri akan menggunakan sarana pemberitahuan secara massal kepada nasabah untuk mengganti kartu debitnya. Mulai sosialisasi melalui surat kabar serta pemberitahuan pada nasabah melalui mesin ATM saat bertransaksi. "Jadi tidak ada pemblokiran pada nasabah yang belum mengganti. Toh tidak ada batas waktu juga kapan harus ganti ke cip," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan industri perbankan untuk memigrasi kartu ATM dan debetnya dari magnetic stripe ke teknologi berbasis cip paling lambat Desember 2015. Adapun vendor kartu cip juga harus memenuhi Standar National Standard for Indonesia Chip Card Specification (NSICCS) yang dilakukan oleh CBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×