Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending dihadapkan masalah gagal bayar yang tak kunjung usai. Terbaru, ada fintech lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).
Terkait dengan adanya fenomena itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat perlu adanya pembenahan yang optimal di industri fintech lending.
"Oleh karena itu, konsep bisnis di fintech lending harus ada yang diperbaiki mulai dari proses credit scoring hingga pengawasan," katanya kepada Kontan, Jumat (27/6).
Nailul menerangkan upaya pembenahan tersebut harus dilakukan dengan optimal karena banyak borrower yang tidak terseleksi dengan baik, bahkan ada borrower yang sudah mendapatkan predikat buruk di bank, tetapi meminjam di fintech lending. Belum lagi masalah dari sisi peminjam muda yang memang menjadi penyumbang kredit macet terbesar fintech lending.
Baca Juga: Ini Strategi Akseleran untuk Selesaikan Masalah Gagal Bayar
Lebih lanjut, Nailul beranggapan adanya kasus gagal bayar yang tak kunjung usai di industri fintech lending tentu menjadi preseden buruk bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia bilang adanya kasus gagal bayar yang kembali terjadi seharusnya menjadi pembelajaran bagi regulator, platform fintech lending, lender, dan borrower.
Mengenai Akseleran, Nailul mengatakan saat ini lender tentunya menanti tindakan nyata dari platform fintech lending tersebut untuk menyelesaikan masalah gagal bayar yang terjadi. Dia bilang para lender juga pastinya menunggu tindakan dari regulator dalam mengawasi penyelesaian masalah Akseleran.
"Mereka juga menanti, apakah OJK dapat mendesak Akseleran? Sebab, hal tersebut berkaitan dengan kepercayaan lender, terutama individu, ke depannya terhadap OJK dan industri fintech lending," tuturnya.
Baca Juga: Tersangkut Masalah Gagal Bayar, Ini Penjelasan Akseleran
Oleh karena itu, Nailul menilai regulator harus memberikan pengawasan ketat terhadap Akseleran untuk bisa menyelesaikan masalah terhadap lender. Apabila dana bisa dikembalikan dengan cara dicicil, tentu regulator juga perlu memberikan jalan bagi Akseleran untuk dapat merealisasikan hal tersebut.
"Hal itu juga dapat memberikan kepastian bagi lender terkait dengan dana milik mereka," katanya.
Terkait pencegahan, Nailul mengatakan penting untuk segera melibatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ke sistem credit scoring fintech lending dalam menyaring borrower. Dia bilang apabila hal itu dilakukan, tentu calon peminjam nakal yang ingin meminjam di fintech lending bisa terdeteksi sedari dini.
Baca Juga: Akseleran Tersandung Gagal Bayar, Hentikan Pendanaan Sejak Pertengahan Februari 2025
Selanjutnya: Volume Transaksi BI Fast di Bank Mandiri Melesat 46% pada Bulan Mei 2025
Menarik Dibaca: Promo Mako Festival 30 Juni-4 Juli, Borong Roti Favorit Mulai Rp 9.000-an Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News