kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BNI Life Ungkap Dampak Keputusan Uji Materi UU P2SK Terhadap Asuransi Jiwa


Jumat, 22 Desember 2023 / 20:00 WIB
BNI Life Ungkap Dampak Keputusan Uji Materi UU P2SK Terhadap Asuransi Jiwa
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah PT BNI Life Jakarta, Senin (3/8). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/08/2018.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BNI Life Insurance atau BNI Life ungkapkan dampak positif dari putusan uji materi UU P2SK yaitu dapat menjadi landasan hukum yang kuat terutama untuk memajukan dan memperkuat tata kelola di industri keuangan.

Plt. Direktur Utama BNI Life, Eben Eser Nainggolan mengatakan adanya putusan uji materi UU P2SK merupakan bagian reformasi dari sektor keuangan. Menurutnya putusan ini memberikan dampak positif bagi industri keuangan termasuk asuransi jiwa.  

"Dari putusan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat terutama untuk memajukan dan memperkuat tata kelola di industri keuangan," ungkap Eben pada Kontan.co.id, Jumat (22/12).

Eben juga mengatakan bagi asuransi jiwa putusan uji materi UU P2SK ini memiliki beberapa implikasi. Menurut Eben UU P2SK ini akan menjadi kebijakan spinoff untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah yang dimiliki. 

Baca Juga: OJK Bidik Hal Ini dari Roadmap Perasuransian pada Tahun 2024

"Selain itu juga adanya Lembaga Penjaminan Polis untuk mewujudkan upaya-upaya memperkuat industri asuransi," ujar Eben

Eben menambahkan adanya dampak dari uji materi UU P2SK ini merupakan landasan untuk pengembangan dan kemajuan di sektor jasa keuangan. Dan dari dampak tersebut memberikan implikasi yang utama yaitu penguatan pengawasan perilaku pasar atau market conduct.

"Hal ini memastikan pelaku usaha sektor keuangan di Indonesia mematuhi ketentuan tentang perlindungan konsumen yang telah ditetapkan," jelas Eben. 

Sebagai informasi, pada Kamis, 21 Desember Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam UU tersebut penyidikan kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan kini OJK akan berperan sebagai penyidik penunjang yang kemudian harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan kasus sektor jasa keuangan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×