Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memberikan dua pilihan kepada bank yang bermodal di bawah ketentuan untuk menjalankan kegiatan bisnisnya. Opsi itu tertuang pada aturan multiple license yang akan terbit November mendatang.
Opsi pertama, bank harus menaikkan modal inti sesuai aturan agar dapat lebih leluasa berbisnis. Opsi kedua adalah, bank beroperasi dengan modal seadanya namun kegiatan mereka akan dibatasi oleh regulator.
Lewat aturan ini pula, bank diberi kesempatan untuk memperdalam segmentasi dan model bisnisnya.
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah memberi sedikit bocoran, nantinya, bank dengan modal inti di bawah Rp 5 triliun tak akan bebas memberikan kredit ke sektor korporasi. Bank tersebut akan diarahkan mempertajam kredit ke sektor menengah hingga bawah.
“Nanti akan kami lihat kapasitas mereka bisa masuk ke sektor mana, ritel atau mikro dulu,” jelas Halim, Kamis (11/10).
Seperti yang ditulis KONTAN sebelumnya, lewat multiple license ini, akan ada empat tingkatan dalam pengelompokan bank berdasarkan modal.
Melalui klasifikasi tersebut, BI dengan mudah mengetahui bagaimana suatu bank mempersiapkan sumber daya manusia mereka dan teknologi yang dimiliki.
Selain itu, lokasi dan izin pembukaan cabang juga akan lebih ketat. Kedua hal tersebut akan menentukan rencana ekspansi bank. Gambaran jelasnya, semakin jauh jarak kantor cabang dengan kantor pusat, maka semakin besar pula biaya pengawasan yang harus dikeluarkan.
“Artinya, ekspansi bank bermodal minim tidak akan seleluasa bank yang bermodal lebih besar,” rinci Halim. Bank sentral sengaja menerbitkan aturan berjenjang bagi bank agar dapat dengan mudah mengawasi kesehatan sebuah bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News