CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Izin berjenjang perbankan semakin ketat


Jumat, 21 September 2012 / 12:17 WIB
Izin berjenjang perbankan semakin ketat
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Jumat 30 Juli 2021, periksa sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/11/2012.


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Bersiaplah bagi perbankan yang memiliki modal pas-pasan namun sudah memberikan layanan secara keseluruhan. Di awal Oktober tahun ini Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan peraturan multiple license atau izin berjenjang perbankan. Aturan tersebut akan diterapkan dengan mengacu beberapa aspek dalam tiap bank seperti modal, risk management dan tingkat kesehatan bank.

Rencananya dalam peraturan tersebut akan ada empat tingkatan (strata) perbankan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya Siregar, Jumat (21/9).

Menurutnya, jika setelah dilihat, ada bank yang sudah menjalankan kegiatan bisnisnya berada di strata 3 tapi dari segi modal hanya berada di strata 1 atau 2 maka bank tersebut akan diberi pilihan. "Yaitu untuk menambah modal atau hanya melakukan kegiatan sesuai dengan kecukupan modalnya," jelasnya.

Ia mencontohkan jika ada perbankan yang sebelumnya memfokuskan diri pada foreign exchange dan ternyata dari segi permodalan hanya berada di strata satu maka bank tersebut hanya dapat menjalankan fungsinya sebagai penukaran uang saja.

Tak heran jika dalam penerapan peraturan tersebut akan ada masa transisi. Berapa lama masa transisi inilah yang masih dibahas oleh BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×