Reporter: Roy Franedya | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan lisensi berjenjang (multiple license) awal kuartal IV 2012. Regulator mengklaim, beleid anyar itu bakal melecut perbankan lebih efisien dalam berbisnis.
Untuk mensosialisasikan kebijakan ini, kemarin (17/9) BI menggelar presentasi di hadapan para bankir. Dalam aturan ini, ekspansi bank akan dikaitkan dengan modal inti (tier I), kapasitas, manajemen risiko, tata kelola atau good corporate governance (GCG) dan tingkat kesehatan bank.
Mengenai target efisiensi, BI mengatakan, aturan ini dapat mengurangi biaya pengembangan cabang dari bank-bank yang tidak memenuhi modal. Persaingan perebutan dana di perbankan juga semakin sehat, karena BI berhak mengalihkan cabang bila kompetisi di suatu lokasi sudah padat.
Hal ini berdampak pada penurunan biaya dana dan biaya operasional perbankan. "Kami melihat masih ada ruang bagi perbankan untuk lebih efisien sehingga bisa bersaing dengan perbankan regional. Pertemuan tadi bertujuan meminta tanggapan dari perbankan, sebelum kami merilis aturan," ujar Gubernur BI Darmin Nasution, Senin (17/9).
Berdasarkan penelitian BI, selain biaya dana, biaya overhead juga menjadi faktor penyebab inefisiensi diperbankan di Indonesia. Penyumbang biaya overhead berasal dari biaya tenaga kerja yang mencapai 1,29% serta barang dan jasa 0,54%. Biaya tersebut merupakan dampak upaya penetrasi perbankan ke seluruh wilayah Indonesia melalui pembukaan kantor cabang.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Riswinandi, menyambut positif aturan ini. Menurutnya aturan tersebut bisa memberikan diferensiasi sehingga persaingan menjadi jelas dan perbankan bisa tumbuh dengan baik. "Aturan pembukaan cabang yang dikaitkan dengan permodalan sesuai dengan aturan Basel III, kami akan menjalankan aturan tersebut," ujarnya.
Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, sependapat dengan Riswinandi. Menurutnya, kebijakan tersebut akan meningkatkan martabat perbankan lokal.
Selama ini Indonesia seolah selalu merengek-rengek agar negara lain memperlakukan bank-bank Indonesia di sana secara lebih adil. "Dengan kebijakan ini, maka semua bank, termasuk bank asing atau bank nasional yang dimiliki asing, akan terkena ketentuan perizinan bertahap," ujar Sigit.
Namun, dalam implementasinya, Sigit berharap BI bersedia memberikan waktu yang cukup untuk masa transisi. Sigit belum bisa memastikan berapa lama waktu transisi yang diharapkan.
Selain sosialisasi aturan lisensi berjenjang, dalam pertemuan tersebut BI juga mensosialisasikan kebijakan keharusan kantor cabang bank asing (KCBA) untuk menjadi badan hukum Indonesia. Namun, BI belum memberikan penjelasan apakah aturan ini berlaku surut atau tidak.
Secara logika, calon beleid ini harus berlaku surut. Sebab, aturan itu tak ada gunanya jika tak bisa mengubah status bank asing yang ada. Jika berlaku untuk izin masa mendatang, BI sudah menutup izin KCBA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News