kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI menginginkan modal inti bank minimal Rp 5 T


Senin, 08 Oktober 2012 / 08:30 WIB
BI menginginkan modal inti bank minimal Rp 5 T
ILUSTRASI. Ilustrasi Ibu Menyususi Anak


Reporter: Roy Franedya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SOLO. Struktur perbankan Indonesia segera berubah. Setelah aturan lisensi berjenjang (multiple license) terbit pada November mendatang, bank bermodal kecil tidak leluasa lagi menggarap dan mengembangkan bisnis.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, selain mengaitkan aturan lisensi dengan modal inti, BI juga akan mengelompokkan bank dalam 4 tingkatan. "Jika modal inti sedikit, aktivitas akan dibatasi sehingga tidak bisa menjalankan bisnis secara penuh," ujarnya.

BI sudah menuntaskan kajian sebagai acuan pengelompokan bank. Studi itu menunjukkan, bank bakal beroperasi lebih efisien jika bermodal inti Rp 5 triliun.

"Pengelompokan mempengaruhi ekspansi seperti penambahan kantor," kata Darmin, tanpa mengungkap besaran modal inti. BI akan memberikan masa transisi bagi bank yang ingin mempertahankan bisnis yang sudah berjalan. Namun, bila tidak mampu menambah modal inti, statusnya akan didowngrade.

Sebaliknya, bank boleh meningkatkan bisnis asal menambah modal inti Aturan lisensi berjenjang merupakan implementasi Arsitek Perbankan Indonesia (API) yang terbit tahun 2004. Dalam beleid itu, BI mengelompokkan bank dalam empat tingkatan, disesuaikan dengan modal. BI memprediksi, dalam 15 tahun jumlah bank umum menjadi 35 bank - 58 bank, dari saat ini 121 bank. Komposisinya, 2 - 3 bank internasional dengan modal lebih dari Rp 50 triliun, 3 - 5 bank beroperasi nasional dengan modal Rp 10 triliun - Rp 50 triliun, 30 - 50 bank fokus di segmen tertentu bermodal Rp 100 miliar - Rp 10 triliun dan bank kegiatan usaha terbatas (BPR) dengan modal di bawah Rp 100 miliar.

Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Evi Firmansyah, mengatakan aturan lisensi berjenjang bertujuan menyesuaikan modal bank dengan kemampuan. Bank bermodal kecil jangan bernafsu menggarap bisnis yang lebih kompleks.

Seorang bankir yang enggan disebutkan namanya mengatakan kebijakan lisensi berjenjang berdampak negatif ke bank kecil. Pasalnya, bank kecil memiliki modal inti terbatas dan kemampuan pemegang saham menyuntikkan modal juga terbatas. Bila patokan modal terlalu tinggi, asing semakin merajalela. "Mimpi BI mengonsolidasikan bank kecil sulit terwujud. lihat saja aturan modal minimum tidak berhasil memaksa bank konsolidasi," ujar si bankir anonim itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×