kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.584.000   35.000   1,37%
  • USD/IDR 16.799   18,00   0,11%
  • IDX 8.945   11,20   0,13%
  • KOMPAS100 1.232   5,57   0,45%
  • LQ45 871   6,27   0,72%
  • ISSI 324   1,18   0,37%
  • IDX30 444   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 521   5,04   0,98%
  • IDX80 137   0,69   0,51%
  • IDXV30 144   1,30   0,91%
  • IDXQ30 142   0,82   0,58%

Bank BUMN dan BPD dapat keistimewaan dari BI


Senin, 08 Oktober 2012 / 15:29 WIB
Bank BUMN dan BPD dapat keistimewaan dari BI
ILUSTRASI. Manfaat mencuci muka sebelum tidur


|

JAKARTA. Peraturan mengenai izin berlapis atau multiple license ternyata memberikan pengecualian untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank milik negara (BUMN). Artinya, perbankan yang masuk jajaran bank BPD dan BUMN akan mendapat perlakukan khusus setelah aturan ini diterapkan.

"Bukan tidak berlaku, tapi mereka (bank BPD dan BUMN) akan diterapkan suatu peraturan yang berbeda. Jadi mereka tetap kena tapi tidak sama seperti yang bentuknya di luar BPD dan BUMN," terang Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (8/10).

Alasan BI akan menerapkan aturan yang tak sama karena bank BUMN dan BPD memiliki struktur berbeda dengan kebanyakan bank swasta lainnya. Seperti BPD yang mayoritas dimiliki oleh pemda dan juga BUMN yang merupakan milik pemerintah.

Kendati akan membedakan aturan multiple license ini, Halim masih bungkam mengenai rincian aturan tersebut. Sebagai catatan saja, BI berencana menerbitkan aturan mengenai izin berlapis tersebut pada awal Oktober mendatang. Dalam aturan tersebut, modal perbankan akan dibagi menjadi empat strata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×