kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Bank BUMN dan BPD dapat keistimewaan dari BI


Senin, 08 Oktober 2012 / 15:29 WIB
Bank BUMN dan BPD dapat keistimewaan dari BI
ILUSTRASI. Manfaat mencuci muka sebelum tidur


|

JAKARTA. Peraturan mengenai izin berlapis atau multiple license ternyata memberikan pengecualian untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank milik negara (BUMN). Artinya, perbankan yang masuk jajaran bank BPD dan BUMN akan mendapat perlakukan khusus setelah aturan ini diterapkan.

"Bukan tidak berlaku, tapi mereka (bank BPD dan BUMN) akan diterapkan suatu peraturan yang berbeda. Jadi mereka tetap kena tapi tidak sama seperti yang bentuknya di luar BPD dan BUMN," terang Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (8/10).

Alasan BI akan menerapkan aturan yang tak sama karena bank BUMN dan BPD memiliki struktur berbeda dengan kebanyakan bank swasta lainnya. Seperti BPD yang mayoritas dimiliki oleh pemda dan juga BUMN yang merupakan milik pemerintah.

Kendati akan membedakan aturan multiple license ini, Halim masih bungkam mengenai rincian aturan tersebut. Sebagai catatan saja, BI berencana menerbitkan aturan mengenai izin berlapis tersebut pada awal Oktober mendatang. Dalam aturan tersebut, modal perbankan akan dibagi menjadi empat strata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×