kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Bank BUMN dan BPD dapat keistimewaan dari BI


Senin, 08 Oktober 2012 / 15:29 WIB
ILUSTRASI. Manfaat mencuci muka sebelum tidur


|

JAKARTA. Peraturan mengenai izin berlapis atau multiple license ternyata memberikan pengecualian untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank milik negara (BUMN). Artinya, perbankan yang masuk jajaran bank BPD dan BUMN akan mendapat perlakukan khusus setelah aturan ini diterapkan.

"Bukan tidak berlaku, tapi mereka (bank BPD dan BUMN) akan diterapkan suatu peraturan yang berbeda. Jadi mereka tetap kena tapi tidak sama seperti yang bentuknya di luar BPD dan BUMN," terang Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (8/10).

Alasan BI akan menerapkan aturan yang tak sama karena bank BUMN dan BPD memiliki struktur berbeda dengan kebanyakan bank swasta lainnya. Seperti BPD yang mayoritas dimiliki oleh pemda dan juga BUMN yang merupakan milik pemerintah.

Kendati akan membedakan aturan multiple license ini, Halim masih bungkam mengenai rincian aturan tersebut. Sebagai catatan saja, BI berencana menerbitkan aturan mengenai izin berlapis tersebut pada awal Oktober mendatang. Dalam aturan tersebut, modal perbankan akan dibagi menjadi empat strata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×