kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.753   42,00   0,27%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

Bank BUMN dan BPD dapat keistimewaan dari BI


Senin, 08 Oktober 2012 / 15:29 WIB
Bank BUMN dan BPD dapat keistimewaan dari BI


|

JAKARTA. Peraturan mengenai izin berlapis atau multiple license ternyata memberikan pengecualian untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank milik negara (BUMN). Artinya, perbankan yang masuk jajaran bank BPD dan BUMN akan mendapat perlakukan khusus setelah aturan ini diterapkan.

"Bukan tidak berlaku, tapi mereka (bank BPD dan BUMN) akan diterapkan suatu peraturan yang berbeda. Jadi mereka tetap kena tapi tidak sama seperti yang bentuknya di luar BPD dan BUMN," terang Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (8/10).

Alasan BI akan menerapkan aturan yang tak sama karena bank BUMN dan BPD memiliki struktur berbeda dengan kebanyakan bank swasta lainnya. Seperti BPD yang mayoritas dimiliki oleh pemda dan juga BUMN yang merupakan milik pemerintah.

Kendati akan membedakan aturan multiple license ini, Halim masih bungkam mengenai rincian aturan tersebut. Sebagai catatan saja, BI berencana menerbitkan aturan mengenai izin berlapis tersebut pada awal Oktober mendatang. Dalam aturan tersebut, modal perbankan akan dibagi menjadi empat strata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×