kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.696   55,00   0,33%
  • IDX 8.062   1,01   0,01%
  • KOMPAS100 1.116   0,06   0,01%
  • LQ45 788   -5,82   -0,73%
  • ISSI 282   1,05   0,37%
  • IDX30 413   -2,57   -0,62%
  • IDXHIDIV20 469   -4,76   -1,00%
  • IDX80 123   0,14   0,12%
  • IDXV30 133   0,90   0,68%
  • IDXQ30 130   -0,89   -0,68%

Modal Rakyat Tengah Mempelajari Gugatan yang Dilayangkan Lender


Jumat, 01 Maret 2024 / 10:01 WIB
Modal Rakyat Tengah Mempelajari Gugatan yang Dilayangkan Lender
ILUSTRASI. Lender menggugat Modal Rakyat terkait dugaan permasalahan wanprestasi atau gagal bayar.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lender menggugat PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat) terkait dugaan permasalahan wanprestasi atau gagal bayar.

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, sebanyak 1 lender menggugat Modal Rakyat atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 2024 dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Tercatat, Toko Sumber Sembako menjadi Turut Tergugat.

Tertera nilai sengketa perkara tersebut sebesar Rp 300 juta. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Mengenai hal itu, pihak Modal Rakyat membenarkan bahwa ada salah satu lender yang mengajukan gugatan. Modal Rakyat menyebut pihaknya tengah mempelajari dan yakin bisa menghadapi gugatan tersebut.

Baca Juga: Asuransi ASO Mencuat Seiring Masalah Gagal Bayar di Fintech Lending

"Saat ini, kami sedang mempelajari gugatan tersebut bersama dengan kuasa hukum kami. Meskipun demikian, mengingat besarnya komitmen kami dalam penerapan peraturan hukum yang berlaku pada sistem operasional, kami cukup yakin dalam menghadapi gugatan tersebut," tulis Modal Rakyat melalui e-mail yang diterima Kontan.co.id, Kamis (29/2).

Mengenai pertanyaan Kontan soal skema restrukturisasi dan asuransi yang digunakan, Modal Rakyat enggan menjelaskan hal tersebut. Modal Rakyat hanya menerangkan bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam pokok perkara. 

"Kami tidak bisa memberikan komentar banyak. Silakan mencermati dalam persidangan dan menyampaikan dalam berita yang telah sesuai dengan faktanya kepada publik," kata Modal Rakyat.

Modal Rakyat pun berharap pemberitaan yang berhubungan dengan gugatan justru bisa menjadi edukasi bagi pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman untuk mendudukkan posisi fintech P2P lending pada marwahnya, yakni sebagai perantara antara pemberi pinjaman dan/atau penerima pinjaman, dan bukan dianggap sebagai pihak yang memberikan garansi/jaminan atas suatu pendanaan. 

Baca Juga: Gagal Bayar Fintech P2P Lending Marak, Ini Faktor Pemicunya

Modal Rakyat berharap proses hukum nanti dapat berlangsung dengan tertib dan bisa membuktikan komitmen mereka sebagai fintech P2P lending, baik terhadap klien maupun mitra-mitra perusahaan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Lender Modal Rakyat Grace Sihotang sempat membeberkan kepada Kontan duduk permasalahan yang terjadi. Intinya, Grace menyampaikan bahwa Modal Rakyat diduga melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya yang berkaitan dengan pembayaran klaim asuransi gagal bayar.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memanggil fintech peer to peer (P2P) lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Modal Rakyat telah dipanggil pada 21 Februari 2024. 

"Iya (dipanggil). Mereka diminta segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan," kata Agusman kepada Kontan, Senin (26/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×