Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Perusahaan modal ventura (PMV) yang memiliki unit usaha syariah (UUS) harus mempersiapkan rencana pemisahan UUS. Pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dengan unit konvensionalnya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura menetapkan modal kerja untuk UUS minimal Rp 10 miliar yang disisihkan dalam bentuk deposito berjangka.
Jika PMV yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas memiliki UUS dengan modal sebesar Rp 10 miliar, maka wajib melakukan pemisahan UUS menjadi PMVS. Caranya, dengan mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Ketentuan lain pemisahan UUS juga wajib dilakukan apabila nilai asset UUS mencapai 50% dari total asset induknya.
Namun, jika dalam perjalanan proses pemisahan asset UUS menurun dan tidak lagi mencapai ketentuan 50% dari total asset induknya. Aturan ini tidak menghilangkan kewajiban PMV untuk melakukan pemisahan UUS.
Sementara itu, untuk meringankan beban pelaku usaha PMV dan PMVS, OJK bersedia untuk mengajukan pertimbangan keringanan pajak. Hal ini disampaikan Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang saat ini dalam tahap kajian untuk persentase keringan pajak untuk pelaku usaha.
"Kami akan sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Bahwa bisnis PMV dan PMVS perlu mendapat insentif dari pemerintah supaya bisnisnya berkembang. Sebab, kebutuhan perusahaan start up akan pendanaan asal PMV dan PMVS amat tinggi," tandas Dumoly pada Selasa (19/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News