kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Modalku kerja sama dengan BPR biayai peminjam UMKM


Rabu, 18 September 2019 / 10:10 WIB
Modalku kerja sama dengan BPR biayai peminjam UMKM
ILUSTRASI. Modalku sasar pinjaman kepada pedagang pasar


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Yudho Winarto

Kerja sama ini telah memungkinkan Modalku untuk menjangkau lebih banyak pengguna, tidak terbatas pada wilayah operasional Modalku. Reynold menambahkan bahwa timnya mempercayai BPR sebab mereka mengenal karakteristik dan kebutuhan dari masyarakat di daerah-daerah operasionalnya, yaitu Bekasi bagi Bank Varia dan BPR BBTM serta Bali bagi BPR Kanti.

Sementara itu, Paulus Rasubala, Direktur Utama Bank Varia menyatakan, bersemangat menjalin kerja sama dengan Modalku karena adanya track record yang baik.

"Kami dari BPR terus berkomitmen untuk melayani nasabah peminjam sebaik mungkin. Dalam hal ini, dengan bekerja sama dengan FinTech, penilaian kredit juga menggunakan data alternatif dan proses digital sehingga keputusan kredit didasarkan informasi yang lebih menyeluruh. Ke depannya, kami dan pihak Modalku berharap dapat terus berkolaborasi, mungkin dalam bentuk kerja sama yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Modalku berupaya menekan angka wanprestasi 90 hari (WTP90)

Kolaborasi ini tidak hanya berdampak bagi peminjam Modalku, tapi juga bagi para pemberi pinjaman platform. Pengawasan yang dilakukan terhadap peminjam dilakukan secara bersamaan oleh kedua pihak (Modalku dan BPR), sehingga tingkat risiko bisa lebih diperhitungkan dan analisis usaha yang dilakukan semakin komprehensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×