kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.464   36,00   0,23%
  • IDX 7.742   6,84   0,09%
  • KOMPAS100 1.203   0,89   0,07%
  • LQ45 960   1,22   0,13%
  • ISSI 233   -0,20   -0,09%
  • IDX30 493   0,93   0,19%
  • IDXHIDIV20 592   1,55   0,26%
  • IDX80 137   0,16   0,11%
  • IDXV30 143   0,06   0,05%
  • IDXQ30 164   0,24   0,15%

Modalku Lakukan Hal Ini untuk Antisipasi Pelanggaran Penagihan


Jumat, 01 Desember 2023 / 06:45 WIB
Modalku Lakukan Hal Ini untuk Antisipasi Pelanggaran Penagihan
ILUSTRASI. Fintech P2P lending Modalku senantiasa berkomitmen melakukan monitoring dan review segala aktivitas penagihan secara berkala


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech P2P lending Modalku menyatakan senantiasa berkomitmen melakukan monitoring dan review segala aktivitas penagihan secara berkala. 

Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto tak memungkiri jika terdapat aduan atau komplain dari penerima dana terkait aktivitas penagihan yang dilakukan oleh petugas, pihaknya akan menerima aduan tersebut.

Baca Juga: Modalku Tawarkan Beragam Produk Pendanaan Modal Usaha Tanpa Agunan hingga Rp 2 Miliar

"Kami juga segera menangani aduan tersebut melalui investigasi dan memberikan solusi kepada penerima dana," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (30/11).

Arthur menerangkan Modalku juga telah melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh tenaga penagihan. Semua hal itu dilakukan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diharapkan.

Sementara itu, Arthur menyampaikan Modalku memiliki tim penagihan yang dikelola dengan baik dan dilaksanakan berlandaskan pada etika penagihan dan regulasi yang berlaku baik dari aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Baca Juga: Modalku Kantongi Pendanaan Rp 117 miliar dari Nordfund Asal Norwegia

"Selain itu, Modalku juga berkolaborasi dengan pihak ketiga debt collector yang terdaftar di AFPI untuk turut membantu kegiatan penagihan kepada penerima dana demi kepentingan pemberi dana," ungkapnya.

Dengan mengikuti standar yang ditetapkan oleh OJK dan menggunakan jasa pihak ketiga sesuai rekomendasi AFPI, Arthur juga berharap hal itu bisa meminimalisir aktivitas pelanggaran yang mungkin terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×