Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan modus kejahatan di sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, saat ini makin kompleks, terutama dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat berbagai modus penipuan, seperti phishing, rekayasa sosial (social engineering), skimming, carding, hingga pembajakan akun melalui teknik SIM swap makin sering terjadi.
Di saat yang sama, dia bilang marak juga penipuan investasi dan pinjaman fiktif di sektor keuangan yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi.
Selain itu, kejahatan juga ada bermodus arisan online ilegal yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat seringkali menyasar kelompok rentan, seperti ibu rumah tangga dan generasi muda, dengan memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah untuk menjalankan skema piramida atau ponzi.
Baca Juga: OJK: Adanya Modus Baru Jadi Penyebab Masyarakat Masih Terjerat Judi Online
Meski bank telah menerapkan sistem keamanan berlapis dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi, dia menyebut kejahatan tetap dapat terjadi jika nasabah tidak waspada atau lalai menjaga kerahasiaan informasi pribadinya.
"Oleh karena itu, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, tetapi juga memerlukan regulasi yang adaptif, serta kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan secara menyeluruh," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Sabtu (24/5).
Sebagai upaya nyata menanggapi dari adanya fenomena tersebut, Friderica menerangkan OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam POJK tersebut, terdapat tujuh prinsip perlindungan konsumen, termasuk aspek pelindungan data pribadi, transparansi, serta penyelesaian pengaduan.
Baca Juga: Inilah Daftar Fintech Resmi OJK Terbaru Mei, Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir Awal 2025
"Regulasi itu juga memberikan OJK kewenangan untuk melakukan pembelaan hukum bagi konsumen yang dirugikan," tuturnya.
Di sisi lain, untuk meminimalkan dampak yang terjadi dari maraknya modus kejahatan tersebut, Friderica bilang OJK juga gencar melakukan edukasi dan peningkatan literasi keuangan melalui media sosial, kampanye publik, serta kerja sama dengan lembaga pendidikan dan komunitas lokal.
Dia mengatakan salah satu fokus utama edukasi adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital, termasuk arisan online ilegal, agar masyarakat lebih siap menghadapi risiko di era keuangan digital yang terus berkembang.
Selanjutnya: Perlombaan Senjata Drone Memanas, India-Pakistan di Ambang Ketegangan Baru
Menarik Dibaca: Download 4 Aplikasi Ini untuk Menunjang Kemudahan Olahraga Bersepeda, Gratis!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News