kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BCA dan Danamon masih mengkaji aturan


Sabtu, 07 Desember 2013 / 09:59 WIB
BCA dan Danamon masih mengkaji aturan
ILUSTRASI. Fuse insurtech.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Berbahagialah bank yang memiliki modal besar. Sebab mereka bebas melakukan penyertaan modal ke hingga ke luar negeri. Bank juga bisa menyertakan modal ke perusahaan yang bergerak di bidang penunjang keuangan melalui anak usaha.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/11/PBI/2013 memang memberikan keuntungan bagi bank bermodal kuat  bebas berekspansi. Menurut beleid tersebut, bank yang berada di kelas bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 2 hingga BUKU 4 bisa leluasa melebarkan sayap hingga ke luar negeri.

Namun, keleluasaan tersebut belum tentu langsung mendorong bank bermodal kuat memperluas ruang gerak bisnis. Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja,  mengakui aturan tersebut membuka kesempatan bank nasional seperti BCA agar lebih berkembang. Apalagi, BCA masuk di kelas BUKU 4 dengan modal di atas Rp 30 triliun.

Kesempatan berinvestasi di perusahaan yang menunjang usaha bank di bidang sistem pembayaran, seperti prinsipal dan penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan penerbit uang elektronik alias e-money juga  menguntungkan. Bisnis penunjang lain adalah penyelenggara kliring, penyelenggara transfer dana, dan penyedia jaringan sistem pembayaran.  "Potensinya besar sekali," kata Jahja.

Namun, BCA masih perlu mengkaji secara mendalam keleluasaan yang diberikan BI, sebelum menuangkannya menjadi rencana kerja.

Sejatinya, bisnis di bidang sistem pembayaran bukan hal baru bagi BCA. Bank yang terafiliasi dengan Grup Djarum ini sebenarnya sudah menjadi prinsipal kartu kredit BCA Card.

Namun, jaringan tersebut hanya bisa digunakan oleh BCA sendiri. Sebelum aturan BI terbit, BCA sejatinya juga tengah menggodok pembentukan prinsipal lokal bersama bank lain.

Bank Danamon tampaknya juga belum memiliki rencana berekspansi ke luar negeri maupun berinvestasi ke perusahaan penunjang keuangan di bidang sistem pembayaran. Padahal, Danamon sebetulnya memiliki keleluasaan ekspansi lantaran berada di kelas BUKU 3.

Vera Eve Lim,  Direktur Keuangan Bank Danamon, mengatakan belum mengkaji aturan penyertaan modal yang diterbitkan BI. "Kami belum ada rencana  menyertakan modal ke luar negeri ataupun ke perusahaan penunjang keuangan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×