kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mulai 1 Januari 2021, tagihan kartu kredit di bawah Rp 5 juta bebas bea meterai


Senin, 07 Desember 2020 / 06:05 WIB
Mulai 1 Januari 2021, tagihan kartu kredit di bawah Rp 5 juta bebas bea meterai


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2021, tagihan kartu kredit di bawah Rp 5 juta akan bebas bea meterai. Tapi sebaliknya, para pemegang kartu kredit dengan tagihan di atas Rp 5 juta mesti bersiap menghadapi kenaikan bea meterai dalam tagihan bulanannya. Ini seiring ketentuan UU 10/2020 tentang Bea Meterai yang akan mulai berlaku pada Januari 2021 mendatang.

Beleid tersebut menyatakan akan mulai mengenakan bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp 5 juta. Sementara transaksi di bawah Rp 5 juta justru akan bebas bea meterai. 

Sebelumnya, maksimum pengenaan bea meterai adalah Rp 6.000 untuk transaksi di atas Rp 1 juta. Kemudian Rp 3.000 untuk transaksi di bawah Rp 1 juta. 

Sejumlah bank juga mulai melakukan sosialisasi atas ketentuan anyar ini kepada para nasabah kartu kreditnya. 

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) misalnya telah mengirimkan email kepada para nasabahnya. 

Baca Juga: Jumlah bank BUKU IV makin banyak, begini peta bisnisnya ke depan

“Yth. Pemegang Kartu Kredit BCA, sesuai UU 10/2020 mengenai Bea Meterai, maka kami informasikan bahwa efektif 1 Januari 2021, bea meterai billing statement Anda menjadi Jumlah pembayaran tagihan Rp 5 juta ke atas bea meterai Rp 10.000. pembayaran tagihan s.d. Rp 5 juta tidak dikenakan bea meterai,” tulis BCA. 

SVP Credit Card Group PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Lila Noya juga menyampaikan pihaknya telah menginformasikan ketentuan anyar ini kepada para pemegang kartu kredit Bank Mandiri. 

“Sesuai ketentuan yang baru, Kartu Kredit Bank Mandiri juga akan menyesuaikan pembebanan bea meterai tersebut. Kami juga sudah menginformasikannya kepada para nasabah melalui surat elektronik (email), maupun lembar tagihan kepada nasabah,” ujar Lila kepada Kontan.co.id. 

Meskipun bea meterai bakal naik, ketentuan ini ditaksir tak akan mempengaruhi transaksi kartu kredit secara keseluruhan. Sebab, saat ini transaksi kartu kredit sejatinya juga masih redup akibat pandemi. 

Bank Indonesia mencatat volume transaksi kartu kredit sampai Oktober 2020 masih terkontraksi 34,69% (ytd), sementara nilai transaksinya juga masih negatif 2,64% (ytd). 

Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Lani Darmawan pun masih pesimis sampai akhir tahun transaksi bakal menguat. 

“Sampai kini pertumbuhan kartu kredit kami masih negatif, karena kegiatan traveling, termasuk internasional juga masih terganggu. Kami rasa sampai akhir tahun juga masih akan negatif 5%-8%,” 

Selanjutnya: Tagihan kartu kredit BCA kurang dari Rp 5 juta bebas biaya materai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×