Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian dana nasabah oleh bank BUMN dalam penyelesaian kasus kerugian konsumen dinilai sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab bank dalam melindungi hak konsumen, sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. Sehingga langkah tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Hal ini sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan lembaga jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan atau kelalaian pegawai maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan bank.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pengembalian dana nasabah merupakan bentuk pemenuhan kewajiban bank yang memiliki landasan hukum, termasuk jika kerugian disebabkan oleh ulah oknum pegawai.
Menurut Fickar, hubungan bank dan nasabah merupakan hubungan keperdataan. Karena itu, keterlambatan atau tidak dibayarkannya dana nasabah dapat dikategorikan sebagai wanprestasi yang dapat dituntut beserta bunganya.
Baca Juga: Transaksi wondr by BNI Tembus Rp 1.774 Triliun, Naik 25% hingga September 2026
"Hubungan bank dengan konsumen itu sebenarnya hubungan keperdataan. Artinya, jika bank tidak membayar dana konsumen sesuai waktunya, ini disebut wanprestasi atau ingkar janji dan bisa dituntut pembayaran plus bunga," ujar Fickar dalam keterangan dikutip Jumat (30/10/2026).
Sementara itu, penggelapan dana oleh oknum pegawai merupakan ranah pidana yang pertanggungjawabannya harus dibebankan kepada pelaku. Adapun tanggung jawab bank dalam penggantian kerugian nasabah tetap harus mempertimbangkan fakta, hubungan hukum para pihak, dan hasil pemeriksaan.
POJK 22 tahun 2023 menunjukkan bahwa penggantian kerugian nasabah memiliki landasan dalam regulasi sektor jasa keuangan. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Penyelesaian kerugian nasabah dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan karakteristik perkara, baik berdasarkan hasil verifikasi, kesepakatan para pihak, maupun pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: BNI Kantongi Laba Rp 16,11 Triliun Hingga Kuartal III-2026, Tumbuh 6,62%
Terkait kekhawatiran bahwa pengembalian dana nasabah oleh bank BUMN dapat menimbulkan persoalan dalam proses audit, Fickar berpandangan bahwa pelaksanaan kewajiban bank kepada nasabah perlu dibedakan dari tindakan pidana yang menyebabkan hilangnya dana tersebut.
Menurut Fickar, pertanggungjawaban pidana dalam perkara penggelapan harus diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. "Yang harus dikejar adalah pegawai yang secara pribadi menggelapkan uang bank, simpanan dari nasabah," tegasnya.
Fickar juga berpandangan bahwa bank tidak semestinya dipersalahkan semata-mata karena menjalankan kewajiban pengembalian dana nasabah yang memiliki dasar hukum.
Dalam konteks tersebut, pengembalian dana nasabah oleh bank BUMN yang dilakukan sesuai ketentuan tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindakan yang menimbulkan kerugian negara.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya kerugian negara merupakan persoalan hukum tersendiri yang harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














