kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Mulai 4 Juli 2025, Fintech Lending Wajib Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar


Jumat, 07 Februari 2025 / 07:00 WIB
Mulai 4 Juli 2025, Fintech Lending Wajib Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
ILUSTRASI. OJK menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech P2P lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

"POJK Nomor 40/2024 bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya," ucap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Salah satu poin penting yang terdapat dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, yaitu penyelenggara fintech P2P lending wajib untuk memenuhi peningkatan modal atau ekuitas minimum. 

Baca Juga: OJK Terbitkan 9 POJK Baru Terkait Lembaga Pembiayaan hingga Lembaga Keuangan Mikro

Jika ditelaah secara rinci, pada Pasal 169 ayat (2) dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, disebutkan bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha, wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp 7,5 miliar sejak POJK tersebut berlaku.

"Penyelenggara memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar sejak 4 Juli 2025," bunyi keterangan Pasal 169 ayat (2) dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Artinya, kurang dari 6 bulan, penyelenggara fintech lending diburu waktu harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar dari Rp 7,5 miliar. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar menerangkan ada tiga strategi yang bisa dilakukan fintech lending agar memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. 

Pertama, dia bilang penyelenggara dapat melakukan merger. Kedua, mencari investor baru untuk penambahan modal. Ketiga, membentuk konsorsium antarpenyelenggara. 

Entjik mengungkapkan sebenarnya aturan itu sudah lama ditetapkan OJK. Dengan demikian, diharapkan semua penyelenggara seharusnya sudah siap dalam memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Pinjaman Online Meningkat Pesat, Pastikan Pilih Pinjol Legal & Jauhi Layanan Ilegal!

"Bagi perusahaan yang saat ini sudah memenuhi minimum ekuitas sebesar Rp 7,5 miliar, tentunya telah memiliki target pada business plan untuk pemenuhan tahun ini atau pemenuhan tahap ketiga. Kalau tidak, pasti sulit untuk berkompetisi di industri," ungkapnya kepada Kontan, Senin (20/1).

Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ketentuan peningkatan modal minimum tersebut akan memberikan sejumlah dampak terhadap industri fintech lending. Sisi positifnya, industri akan lebih sehat dengan permodalan yang kuat. 

"Dari sisi lender juga akan beranggapan bahwa industri fintech lending akan kuat," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (6/2).

Namun, Nailul mengatakan pemenuhan modal minimum tersebut juga bisa menjadi tantangan bagi fintech lending. Sebab, dia bilang cukup sulit bagi fintech lending mendapatkan permodalan dengan berbagai kondisi atau dinamika yang terjadi, termasuk dari sisi perekonomian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×