kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.670.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -45,00   -0,28%
  • IDX 6.876   -148,69   -2,12%
  • KOMPAS100 1.002   -27,61   -2,68%
  • LQ45 778   -23,83   -2,97%
  • ISSI 209   -3,14   -1,48%
  • IDX30 402   -12,98   -3,12%
  • IDXHIDIV20 482   -18,36   -3,67%
  • IDX80 113   -2,93   -2,52%
  • IDXV30 117   -3,38   -2,80%
  • IDXQ30 133   -3,80   -2,78%

OJK Terbitkan 9 POJK Baru Terkait Lembaga Pembiayaan hingga Lembaga Keuangan Mikro


Kamis, 06 Februari 2025 / 17:23 WIB
OJK Terbitkan 9 POJK Baru Terkait Lembaga Pembiayaan hingga Lembaga Keuangan Mikro
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berkaitan dengan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). 

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan penerbitan 9 POJK tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ismail menerangkan penerbitan 9 POJK itu juga sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat pengawasan di bidang PVML. 

"POJK itu diharapkan juga dapat menciptakan bidang PVML yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan pelindungan konsumen yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan bidang PVML yang inklusif dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Berikut ini  9 POJK baru tersebut:

1. POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK 39/2024)

2. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis

Teknologi Informasi (POJK 40/2024)

3. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (POJK 41/2024)

4. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML (POJK 42/2024)

5. POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML (POJK 43/2024)

6. POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 46/2024)

7. POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (POJK 47/2024)

8. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML (POJK 48/2024)

9. POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML (POJK 49/2024).

Ismail bilang pada bidang PVML secara keseluruhan, dalam upaya menciptakan sektor keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan, tentu diperlukan peningkatan kemampuan dalam mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola risiko secara efektif. Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK 42/2024 yang mengatur, antara lain mengenai pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pengelola, sistem pengendalian internal serta penguatan organisasi dan fungsi manajemen risiko di bidang PVML.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

Selain itu, untuk mendorong penerapan tata kelola yang baik di bidang PVML, OJK juga menerbitkan POJK 48/2024. Adapun POJK itu mengatur berbagai aspek penting, antara lain mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, satuan kerja yang bertanggung jawab atas pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.

Selanjutnya, terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK 43/2024 yang mencakup pengembangan SDM yang berkelanjutan, kewajiban penyediaan dana untuk pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang PVML.

"Dengan demikian, pelaku usaha dapat beradaptasi dengan tantangan serta perkembangan industri," tutur Ismail.

Dari aspek pengawasan, dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang PVML, Ismail menyampaikan OJK menerbitkan POJK 49/2024 yang mengatur berbagai ketentuan terkait tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan. 

Dia bilang regulasi itu bertujuan untuk memastikan bahwa bidang PVML diawasi secara efektif dan efisien, dengan prosedur yang jelas dalam menentukan status pengawasan dan tindakan yang perlu diambil sesuai dengan hasil pengawasan.

Baca Juga: OJK Terbitkan Sejumlah POJK Baru untuk Memperkuat Industri Perasuransian

Pada Industri Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, Ismail menerangkan OJK telah menerbitkan POJK 46/2024 sebagai upaya pengembangan dan penguatan di sektor ini, dengan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya belum diatur, seperti pemanfaatan teknologi dalam pembiayaan digital, sistem pengamanan, serta pelindungan data pribadi. 

"Selain itu, juga diperjelas mengenai peran asosiasi dan ketentuan mengenai unit usaha syariah," ungkapnya.

Pada Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang disebut pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer lending, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 40/2024 yang memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya. Adapun poin yang tercantum dalam POJK tersebut, di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban kredit scoring. 

"Dengan demikian, diharapkan penyelenggara pindar dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian, serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower)," ujarnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 Terkait Fintech Lending, Ini Tujuannya

Pada Industri Pergadaian, dalam rangka mendukung perkembangan sektor Pergadaian yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan, Ismail menyampaikan OJK telah menerbitkan POJK 39/2024 yang menyempurnakan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Dalam POJK tersebut, tercantum sejumlah poin penting, antara lain mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, kewajiban memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko yang efektif.

Pada Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Ismail mengatakan OJK telah menerbitkan POJK 41/2024 yang mengatur berbagai ketentuan untuk memperkuat sektor LKM. Adapun poin penting yang tertuang, antara lain pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, yang dibagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. Selain itu diatur mengenai penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. 

"Regulasi itu diharapkan dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro," katanya.

Selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti amanat UU P2SK mengenai Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK), Ismail menyebut OJK telah menerbitkan POJK 47/2024 yang mencakup berbagai ketentuan, di antaranya mengenai ruang lingkup dan permodalan, serta perizinan usaha bagi KSJK yang memilih untuk menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). 

Dia bilang regulasi tersebut memperjelas kerangka pengaturan bagi KSJK, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian dan masyarakat.

Lebih lanjut, Ismail menuturkan penyusunan 9 POJK itu melibatkan berbagai pihak terkait dan memperhatikan masukan dari pelaku usaha di bidang PVML, serta para pemangku kepentingan di bidang PVML.

Baca Juga: OJK Bakal Terbitkan 5 POJK di Bidang PPDP pada 2025, Ini RInciannya

Selanjutnya: BPJS Kesehatan Buka 14 Lowongan Kerja Pegawai Administrasi 2025, Ini Persyaratannya

Menarik Dibaca: Promo Guardian Super Hemat 6-19 Februari 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Eye Mask

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×