kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Mulai Februari, BI tak lagi terbitkan SBI tenor kurang dari 9 bulan


Rabu, 09 Februari 2011 / 09:20 WIB
Mulai Februari, BI tak lagi terbitkan SBI tenor kurang dari 9 bulan
ILUSTRASI. Ilustrasi Celengan


Reporter: Irma Yani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indoneisa (BI) akhirnya mengambil kebijakan untuk tak menerbitkan lagi Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor kurang dari 9 bulan. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai Februari 2011.

"Mulai Februari 2011 Bank Indonesia tidak lagi menerbitkan SBI tenor kurang dari 9 bulan secara reguler dan selanjutnya penerbitan SBI akan difokuskan pada SBI tenor 9 bulan," ucap Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah, hari ini.

Ia mengatakan, hal tersebut sejalan dengan grand design penguatan manajemen moneter dan pengembangan pasar keuangan. "Penyerapan ekses likuiditas yang dilakukan oleh BI akan terus difokuskan melalui instrumen Operasi Pasar Terbuka (penerbitan SBI dan penempatan Term Deposit/TD di Bank Indonesia) yang bertenor lebih panjang dari biasanya," terangnya.

Ia pun menuturkan, BI juga akan melanjutkan kebijakan penyerapan ekses likuditas dengan lebih mengandalkan instrumen Term Deposit dengan tenor lebih dari 1 bulan.

"Upaya penggeseran ekses likuiditas peserta OPT di instrumen OPT yang menumpuk di tenor jangka pendek secara berangsur ke tenor yang lebih panjang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pelaku pasar pada penempatan jangka pendek di instrumen moneter BI, sehingga mendukung pendalaman pasar keuangan (financial deepening) dan penguatan manajemen moneter," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×