Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Suwandi menjelaskan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit. Syarat tersebut antara lain terkena dampak Covid-19 secara langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar dan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona pertama kali, debitur merupakan pemegang kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain bakal ditetapkan perusahaan bersangkutan.
Baca Juga: Cicilan kredit diperlonggar bagi rakyat kecil yang terdampak virus corona
"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.
Baca Juga: Debt collector dilarang melakukan penarikan kendaraan, ini penjelasan OJK
Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.
"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Leasing Mulai Terima Pengajuan Kelonggaran Kredit, Ini Cara dan Syaratnya"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News