kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 16.687   12,00   0,07%
  • IDX 8.633   -7,44   -0,09%
  • KOMPAS100 1.183   -6,87   -0,58%
  • LQ45 847   -6,48   -0,76%
  • ISSI 308   -1,78   -0,58%
  • IDX30 440   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 513   0,38   0,07%
  • IDX80 132   -0,90   -0,67%
  • IDXV30 141   0,28   0,20%
  • IDXQ30 141   0,20   0,14%

Mulai hari ini, leasing mulai terima pengajuan kelonggaran kredit! Ini syaratnya


Senin, 30 Maret 2020 / 08:40 WIB
Mulai hari ini, leasing mulai terima pengajuan kelonggaran kredit! Ini syaratnya
ILUSTRASI. Penjualan mobil bekas melalui pembiayaan perusahaan multifinance. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Suwandi menjelaskan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit. Syarat tersebut antara lain terkena dampak Covid-19 secara langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar dan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM. 

Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona pertama kali, debitur merupakan pemegang kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain bakal ditetapkan perusahaan bersangkutan. 

Baca Juga: Cicilan kredit diperlonggar bagi rakyat kecil yang terdampak virus corona

"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi. 

Baca Juga: Debt collector dilarang melakukan penarikan kendaraan, ini penjelasan OJK

Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan. 
"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Leasing Mulai Terima Pengajuan Kelonggaran Kredit, Ini Cara dan Syaratnya"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×