kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.197   -17,00   -0,11%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Multifinance kini bisa mendanai infrastruktur


Jumat, 28 November 2014 / 07:08 WIB
Multifinance kini bisa mendanai infrastruktur
ILUSTRASI.


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ceruk bisnis perusahaan pembiayaan (multifinance) bakal semakin lebar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas bisnis pembiayaan multifinance, dari pembiayaan multiguna hingga infrastruktur. 

Perusahaan pembiayaan juga bisa melakukan kegiatan usaha berbasis komisi atau fee based income dengan menjadi agen pemasaran produk keuangan  dari lembaga keuangan lain. Misal, dengan menjadi agen produk asuransi  dan reksadana.

Lewat Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang terbit, kemarin, perluasan  bisnis multifinance  ini akan berlaku efektif tahun depan.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, mulai tahun depan, multifinance bisa melirik pembiayaan infrastruktur, perkapalan, pergudangan hingga transportasi laut. "Bisa juga ke  pabrikasi, logistik, pengadaan barang," kata dia, Kamis.(27/11)

Perluasan bisnis pembiayaan agar multifinance bisa ikut menjadi penggerak usaha-usaha produktif. Apalagi, faktanya, masih banyak masyarakat yang sulit mendapatkan akses ke perbankan.  

Keputusan OJK mengembangkan bisnis multifince membuat pelaku bisnis ini gembira. Selain bisnis menjadi lebih luas,  multifinace juga bisa memanfaatkan peluang dari program prioritas Pemerintah Joko Widodo yang menggenjot pembangunan infrastruktur. 

Hanya, tak semua perisahaan pembiayaan bisa ikut icip-icip kredit infrastruktur. Sesuai aturan main beleid ini, hanya   multifince dengan ekuitas minimal Rp 1 triliun bisa memberikan kredit infrastruktur. 

PT BFI Finance Tbk mengaku tertarik menggarap pembiayaan infrastruktur . Hanya saja, BFI Finance akan memilih membiayai proyek pendukung pembangunan infrastruktur. Sebab, BFI  belum mumpuni untuk mendanai proyek-proyek besar. "Kami akan masuk ke pembiayaan konstruksi, infrastruktur, mesin-mesin. Kami pilih yang supporting project," kata Sudjono, Direktur BFI Finance.

Bagi perusahaan pembiayaan yang bermodal cekak, bisnis kredit konsumtif atau multiguna bisa menjadi pilihan.  "Contohnya, pembiayaan untuk travelling, umroh, bayar sekolah hingga kebutuhan mendesak seperti sakit," ujar Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).       

Tantangannya: perusahaan pembiayaan harus bersaing dengan bank yang umumnya memberikan bunga kredit lebih murah.                              

Sejumlah Poin Penting Beleid Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan 

1. Kegiatan usaha perusahaan pembiayaan meliputi:
    -Pembiayaan investasi
    -Pembiayaan modal kerja
    -Pembiayaan multiguna
    -Kegiatan usaha lain berdasarakan persetujuan OJK
    -Perusahaan pembiayaan dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan kegiatan berbasis fee.

2. Pembiayaan investasi dilakukan dengan cara sewa pembiayaan, jual dan sewa-balik (sale and leaseback), anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang, pembelian dengan pembayaran secara angsuran, pembiyaan proyek, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiyaan lain setelah mendapat persetujuan OJK.

3. Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan investasi dengan cara pembiayaan infrastruktur wajib memenuhi persyaratan:
   -Memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat.
   -Memiliki ekuitas lebih dari Rp 1 triliun.
   -Memiliki standar operasi dan prosedur terkait pembiayaan infrastruktur.

4. Perusahaan pembiayaan yang akan melakukan kegiatan berbasis fee wajib melaporkan kepada OJK dengan melampirkan paling sedikit mengenai:
    -Produk berbasis fee yang akan dipasarkan. 
    -Mekanisme
    -Hak dan kewajiban para pihak. 
    -Perjanjian kerjasama
    - Perizinan dari otoritas berwenang 
Sumber: OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×