Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar yang menerpa sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending kenyataannya tak kunjung usai sampai saat ini.
Sebut saja, PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow), hingga PT Investree Radhika Jaya atau Investree (Dalam Likuidasi).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan sempat mengakui terdapat beberapa penyelenggara yang tengah menghadapi kasus gagal bayar. Sayangnya, tak disebutkan jumlah pasti penyelenggara tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman hanya bilang bahwa beberapa penyelenggara bermasalah itu telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
"Beberapa penyelenggara tersebut telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7).
Baca Juga: Samir Buka Peluang Menambah Porsi Pendanaan dari Lender Luar Negeri
Dalam masa PKU itu, Agusman menjelaskan penyelenggara fintech lending tak diperkenankan melakukan penyaluran pembiayaan baru. Namun, fintech lending baru bisa menyalurkan pembiayaan baru apabila telah menyelesaikan kewajiban dan menunjukkan perbaikan yang memadai.
OJK bahkan sempat mengungkapkan fintech P2P lending bermasalah terus didorong untuk melakukan upaya perbaikan yang diperlukan demi mengembalikan hak para lender dan keberlanjutan usaha.
Selain itu, Agusman bilang OJK terus melakukan pemantauan penyelesaian permasalahan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, sejak sejumlah fintech lending bermasalah tersebut diterpa masalah gagal hingga saat ini, belum ada penyelesaian yang konkret.
Hanya Investree saja yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK, itu juga memerlukan waktu yang begitu lama sejak kasus gagal bayar terendus sejak awal 2023 hingga resmi dicabut izin usaha pada 23 Oktober 2024.
Terkait hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat masalah yang terjadi diakibatkan kekosongan dari regulasi mengenai mitigasi penyelesaian masalah gagal bayar.
"Selama ini, penyelesaian masalah borrower yang gagal bayar diserahkan ke mekanisme masing-masing platform, apakah ada restrukturisasi atau ada pengampunan? Memang hal tersebut menjadi masalah perdata antara lender-platform-borrower," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (30/7).
Baca Juga: Gagal Bayar Fintech Lending Tak Kunjung Tuntas, Cek Pinjol Lain Resmi OJK Juli 2025
Nailul beranggapan seharusnya regulator mempunyai perhatian mengenai mitigasi jika terjadi gagal bayar. Terlebih, banyak yang gagal bayar disebabkan oleh kondisi tidak terduga atau ekonomi sedang lesu.
"Sekarang, saya melihat kekosongan tersebut menjadi penyebab lambannya penanganan dari sisi otoritas menyikapi kasus yang akhir-akhir ini terjadi," kata Nailul.
Perkembangan Masalah KoinP2P
Berdasarkan catatan Kontan, fintech lending KoinP2P mengalami masalah gagal bayar sejak November 2025. Namun, KoinP2P sebenarnya sudah sempat diperingati oleh OJK pada Juni 2024 akibat tingkat wanprestasi atau TWP90 berada di atas 5%.
Diketahui, masalah gagal bayar KoinP2P disebabkan dugaan kejahatan salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP, yang disebutkan membawa kabur dana para lender.
Adapun MPP adalah perusahaan distributor kelas kakap yang sudah beroperasi sejak 2000. MPP mendistribusikan barang dari pabrikan ke distributor kecil (UMKM), kemudian UMKM mendistribusikan ke toko-toko kelontong.
KoinP2P menerangkan hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa masalah utama ada di pemilik MPP. Sebab, para pelaku UMKM yang menjadi ekosistem MPP merupakan peminjam yang baik dan berkomitmen tinggi dalam melakukan pembayaran. Disebutkan dana yang sudah dibayarkan pelaku UMKM tidak lagi disetorkan ke para lender (via KoinP2P), melainkan dibawa kabur atau digelapkan.
Baca Juga: Diterpa Masalah Gagal Bayar, Kantor KoinP2P Terpantau Masih Aktif
Atas dasar itu, dikabarkan KoinP2P telah mengirimkan permohonan persetujuan penundaan pembayaran dana kepada lender. Direktur KoinP2P Jonathan Bryan menyampaikan pihaknya mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Selain itu, adanya kompensasi 5% per tahun dibagikan setiap bulan.
KoinP2P juga sempat mengungkapkan kepada Kontan, mereka telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian dan OJK guna memastikan investigasi yang menyeluruh dan penyelesaian yang tuntas.
Selain memberlakukan standstill sementara, KoinP2P juga sempat mengupayakan untuk mengamankan suntikan modal baru guna mendukung operasi dan komitmen yang tengah berlangsung. Namun, sejauh ini belum ada kabar lagi mengenai suntikan modal tersebut.
Kontan juga mendapati keluhan para lender di media sosial bahwa dana mereka di KoinWorks mangkrak selama 1–3 tahun tanpa adanya kejelasan.
Berdasarkan kabar terakhir, Agusman menyampaikan OJK sedang melakukan upaya penegakkan hukum terhadap borrower KoinP2P tersebut.
"Upaya penegakkan hukum mengenai borrower yang diduga membawa kabur uang lender sedang dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (15/7).
Baca Juga: Adrian Gunadi jadi CEO di JTA Investree Doha, Begini Tanggapan OJK
Lebih lanjut, Agusman sempat mengatakan OJK terus mendorong KoinP2P untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan, guna memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana (lender), serta keberlanjutan usaha Dia bilang OJK juga terus melakukan pemantauan penyelesaian permasalahan terkait penyelenggara yang dimaksud.
Guna mendapatkan informasi terkait penyelesaian masalah gagal bayar yang terjadi, Kontan sempat menyambangi kantor KoinP2P di kawasan Jakarta, pada Selasa (29/7).
Berdasarkan pantauan Kontan di lokasi, kantor KoinP2P tampak masih aktif beroperasi. Terlihat, logo Koinworks dan KoinP2P terpampang di lobi kantor. Tak cuma itu, sejumlah karyawan juga tampak lalu-lalang melakukan aktivitas.
Sayangnya, Kontan tak bisa menemui direksi KoinP2P untuk menanyakan terkait penyelesaian masalah. Salah seorang karyawan mengeklaim bahwa direksi KoinP2P tak ada di kantor.
"Direksi sedang tak ada di kantor," ujar salah seorang karyawan saat ditemui di lokasi.
Jika menilik situs resmi perusahaan, angka TWP90 KoinP2P telah menyentuh 19,65% per 29 Juli 2025.
Perkembangan Masalah iGrow
Masalah gagal bayar juga menimpa PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow), bahkan tingkat TWP90 fintech lending tersebut melonjak tinggi. Berdasarkan catatan Kontan, iGrow sudah mengalami gagal bayar sejak 2023 dan sempat digugat juga lewat ranah hukum oleh para lender yang dananya masih tersangkut.
Terkait hal itu, pada Maret 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman sempat menyebut tingginya TWP90 iGrow merupakan dampak dari pendanaan bermasalah.
Dia bilang iGrow masih berkomitmen menyelesaikan masalah baik melalui proses penagihan maupun melalui upaya hukum yang sedang dilakukan, serta iGrow juga mengupayakan peningkatan modal untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: TWP90 Tembus 80%, iGrow Tegaskan Sementara Tak Salurkan Pinjaman Baru
"OJK terus memantau secara ketat action plan atas penyelesaian pendanaan bermasalah tersebut dengan fokus untuk memastikan hak lender dapat terpenuhi," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Utama iGrow Edoardus Satya Adhiwardana mengatakan mengeklaim pihaknya telah melakukan langkah pemenuhan modal untuk memenuhi syarat minimum ekuitas OJK. Inisiatif tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keberlangsungan operasional yang sesuai dengan tata kelola industri yang sehat.
"Suntikan modal itu bukan secara langsung digunakan untuk pembayaran kepada lender, melainkan sebagai upaya pemenuhan regulasi dan penataan struktur keuangan perusahaan. Hal itu sebagai komitmen pemegang saham, termasuk LinkAja, sebagai salah satu pemegang saham iGrow, dalam mendukung perbaikan tata kelola secara menyeluruh," katanya kepada Kontan, Selasa (29/7/2025).
Setelah menjalani restrukturisasi dan transformasi layanan menjadi LinkAja Modalin, Edoardus mengatakan iGrow tetap berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian kewajiban secara bertahap terhadap para lender yang terdampak gagal bayar.
Dia menyebut fokus utama iGrow saat ini, yaitu mengoptimalkan upaya penagihan kepada borrower aktif, melakukan restrukturisasi pinjaman yang diperlukan, serta menempuh langkah hukum terhadap pihak yang tidak kooperatif.
"Seluruh proses itu dilakukan secara hati-hati dan berkoordinasi erat dengan regulator, sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi," tuturnya.
Baca Juga: Fintech iGrow Berencana Lakukan Suntik Modal untuk Selesaikan Masalah Gagal Bayar
Sebagai bagian dari langkah penyehatan portofolio, Edoardus menyatakan iGrow saat ini menghentikan sementara penyaluran pembiayaan baru dan mengalihkan fokus penuh pada pemulihan kredit bermasalah. Dia juga mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen risiko, proses kredit, hingga pengawasan operasional.
Edoardus bilang iGrow juga menjalin komunikasi aktif dan terbuka dengan OJK, asosiasi, serta para pemangku kepentingan lainnya, sebagai wujud transparansi dan komitmen jangka panjang dalam menjaga stabilitas industri fintech lending di Indonesia. Dengan demikian, setiap langkah yang iGrow ambil dilakukan dengan mengedepankan prinsip prudent, transparan, dan akuntabel, serta senantiasa mengikuti arahan dan pengawasan dari OJK.
Jika menilik situs resmi perusahaan, angka TWP90 fintech lending iGrow tercatat sebesar 80,18% per 29 Juli 2025.