kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.694.000   -13.000   -0,76%
  • USD/IDR 16.401   5,00   0,03%
  • IDX 6.606   19,09   0,29%
  • KOMPAS100 964   -2,78   -0,29%
  • LQ45 747   -0,24   -0,03%
  • ISSI 206   0,68   0,33%
  • IDX30 388   0,44   0,11%
  • IDXHIDIV20 470   1,92   0,41%
  • IDX80 109   -0,32   -0,29%
  • IDXV30 114   -1,22   -1,06%
  • IDXQ30 127   0,06   0,05%

Marak Fenomena Gagal Bayar Pinjol, OJK Tegaskan Konsumen Wajib Lakukan Pembayaran


Kamis, 27 Februari 2025 / 03:44 WIB
Marak Fenomena Gagal Bayar Pinjol, OJK Tegaskan Konsumen Wajib Lakukan Pembayaran
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, saat ini masih marak fenomena gagal bayar pinjol alias pinjaman online atau pinjaman daring. KONTAN/Baihaki


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini masih marak fenomena gagal bayar pinjol alias pinjaman online atau pinjaman daring. 

Bahkan, ada segelintir orang yang mengungkap cara gagal bayar pinjol dengan aman. 

Menanggapi fenomena ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, konsumen yang memanfaatkan produk/layanan keuangan, khususnya produk kredit dan/atau pembiayaan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali sebagaimana diatur dalam perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). 

"Gagal bayar merupakan salah satu bentuk peristiwa wanprestasi konsumen yang akhirnya memberikan hak bagi PUJK untuk dapat melakukan penagihan atau hingga kepada eksekusi agunan atau jaminan," kata Friderica dalam jawaban tertulis konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, dikutip pada Senin (24/2/2025). 

Friderica menuturkan, OJK sebagai regulator sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang memahami bahwa dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 telah diatur mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen. 

Dalam UU tersebut, salah satu kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai atau harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan PUJK. 

Baca Juga: Hati-Hati Pencurian Data KTP untuk Pinjol, Ini Bahaya dan Cara Memeriksa

Adapun hak PUJK adalah menerima pembayaran sesuai dengan nilai atau harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Konsumen. 

"Hal mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen ini pun telah diturunkan ke dalam POJK 22 Tahun 2023 untuk kemudian dapat dipahami dan ditaati baik oleh PUJK maupun konsumen," tuturnya.

Selanjutnya, menindaklanjuti amanat Undang-undang ini juga, dalam POJK 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan telah mengatur mengenai tata cara penagihan dan pengambilalihan atau penarikan agunan yang menjadi acuan bagi PUJK dalam menyikapi gagal bayar dari konsumen. 

"Selain hal tersebut di atas, OJK juga mendorong agar PUJK dapat melakukan analisis secara cermat dan tepat mengenai kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan membayar konsumen," ujar Friderica. 

Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK, Jangan Sampai Terjebak



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×