Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) yang tengah diterpa permasalahan gagal bayar.
Masalah itu muncul akibat adanya dugaan tindak pidana salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Imbasnya, pembayaran dana kepada lender harus tertunda.
Baca Juga: Resmi OJK, Ini Update Pindar Bermasalah 2024, Cek Daftar Pinjol Legal & Berizin 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada KoinP2P untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.
"Selanjutnya, OJK akan memantau pelaksanaan atas komitmen perbaikan KoinP2P sesuai jangka waktu yang telah disepakati," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).
Lebih rinci, Agusman mengatakan KoinP2P telah menyampaikan laporan mengenai permasalahan yang terjadi kepada OJK.
Dengan demikian, dia bilang KoinP2P didorong untuk melakukan penyelesaian permasalahan dengan memperhatikan keberlangsungan usaha (going concern), serta pemenuhan kewajiban terhadap seluruh pemberi dana (lender) yang terdampak.
Baca Juga: Dalami Dugaan Fraud, OJK Lakukan Pemeriksaan Khusus Terhadap KoinP2P
Agusman menyampaikan OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap komitmen Pemegang Saham KoinP2P untuk memastikan keberlangsungan usaha KoinP2P, termasuk melakukan penguatan permodalan atau aksi korporasi lainnya.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan OJK telah menerima 88 pengaduan konsumen terkait KoinP2P sampai 31 Desember 2024.
"Dari 88 pengaduan, permasalahan terbanyak mengenai masalah return atau imbal hasil," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (16/1).
Lebih lanjut, Friderica mengatakan KoinP2P telah melakukan penundaan pembayaran kepada lender (standstill). Hal itu disebabkan fraud yang dilakukan oleh distributor (yang menerima dana untuk borrower) dengan nilai sekitar Rp 360 miliar.
Friderica menyampaikan, KoinP2P telah menyampaikan pengumuman terkait standstill kepada lender berisi latar belakang dan proposal standstill.
Baca Juga: OJK Terima 88 Pengaduan Konsumen Terkait KoinP2P hingga Desember 2024
"Pada kebijakan standstill, KoinP2P memberikan perpanjangan 2 tahun dan kompensasi 5% per tahun yang akan diterima setiap bulan sejak lender menyetujui standstill," kata Friderica.
Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi perusahaan, Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) KoinP2P tercatat sebesar 91,11% per 18 Februari 2024.
Selanjutnya: Harga Emas Antam Naik Rp 12.000 Menjadi Rp 1.691.000 Per Gram Pada Hari Ini (19/2)
Menarik Dibaca: Rekomendasi 6 Film Tentang Serangan Binatang Buas Penuh Aksi Menyeramkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News