Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
Ia tidak memungkiri bahwa permintaan produk unit link masih ada di pasar asuransi. Maka dari itu, OJK memilih untuk memperkuat aturan yang ada, ketimbang melakukan moratorium unit link secara keseluruhan.
“Daripada melakukan evaluasi produk unit-link dengan moratorium, kami lakukan secara selektif dan tidak masif. Kami khawatirkan jika distop akan terjadi goncangan di industri. Untuk itu, kita adakan perbaikan-perbaikan di berbagai sisi terlebih dahulu," papar dia.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Vera Febyanthy menyoroti peran OJK sebagai lembaga pengawas serta regulator yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan nasabah unit link yang terjadi belakang ini.
Ia meminta agar OJK bisa mengutamakan kepentingan nasabah, sehingga mereka bisa mendapatkan kompensasi yang sesuai dari perusahaan asuransi. OJK juga harus jeli dalam mengidentifikasi para nasabah yang benar-benar menjadi korban unit link.
Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Dinilai Perlu Tingkatkan Pengawasan dan Tata Kelola
“Kami berharap penyelesaian segera mungkin, kiranya OJK bisa melakukan mediasi terhadap laporan nasabah dengan para asuransi. Mereka ingin dana dikembalikan kepada pemegang polis,” tambah Vera.
Ia meyakini permasalahan nasabah unit link bisa diatasi dengan identifikasi nasabah yang tepat serta mediasi dari OJK dan perusahaan asuransi. Dengan demikian, permintaan nasabah dapat dipenuhi, serta dana pemegang polis dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal.
"Jadi, kita harus hati-hati dalam melakukan penyerapan informasi pengaduan masyarakat yang masuk,” papar dia.