Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo
Dalam hal ini, koperasi berjanji mengembalikan dana nasabah dengan mencicil dari tiga hingga 10 tahun berdasarkan nilai simpanan mereka. Semakin besar nilainya, maka proses pencicilannya juga semakin lama. Selain jaminan, Hendra juga keberatan atas beberapa poin - poin perdamaian yang disampaikan KSP Indosurya.
Ia meminta, kata ingkar janji (wanprestasi) dihapus dalam kesepakatan perdamaian. Bentuk tanggung jawab hukumnya harus dinyatakan secara tegas dalam perdamaian.
"Supaya jangan sampai ada pengalihan tanggung jawab hukum baik pidana maupun perdata. Mengingat hal ini menyangakut nasib ribuan masyarakat luas," tambahnya.
Koperasi juga wajib mencegah adanya wanprestasi, jika terjadi gagal bayar lagi maka dapat dituntut secara hukum dengan arti seluas- luasnya.
Sebab, sangat tidak mungkin orang mau menempatkan dananya setelah terjadi gagal bayar dan jangan jadikan wanprestasi sebagai alasan.
Ia minta debitur dan lebih dari setengah kreditur dapat menyepakati perubahan ketentuan pembayaran jika terjadi wanprestasi. Revisi ini akan menggantikan ketentuan pembayaran yang diatur di dalam perjanjian perdamaian antara debitor PKPU dan kreditur.
Selain itu, koperasi juga harus semaksimalkan mungkin menghindari wanprestasi, jika gagal melakukan pembayaran kepada kreditur melewati 30 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News