Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menuntut adanya jaminan dalam pengembalian dana. Hal ini diperlukan agar kesepakatan perdamaian PKPU bisa berjalan mulus.
Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya, Hendra Onggowijaya mengaku, sudah menerima proposal perdamaian tersebut. Tapi puluhan kliennya tidak bisa menerima proposal begitu saja.
"Kecuali diimbangi dengan counter guarantee. Misalnya cicilan tiga bulan pertama diberikan tiga bilyet giro dari grup usaha seperti Indosurya Inti Finance, aset pribadi Henry Surya atau koperasi," kata Hendra, Selasa (16/6).
Senada, seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya juga minta koperasi memberikan jaminan pengembalian dana. Mengingat, pengusaha wanita ini sudah tidak lagi muda dan ingin uangnya Rp 10 miliar kembali.
"Koperasi tawarkan cicilan 10 tahun, umur saya sekarang sudah 60 tahun. Nunggu 10 tahun lagi, itu juga kalau saya masih hidup," kesalnya.
Sayangnya, koperasi sulit berikan jaminan tersebut. Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Rizky Dwinanto bilang, proposal perdamaian itu sudah disesuaikan dengan arus kas koperasi dan lewati diskusi matang.
"Kami memahami titik keberatan kreditur, tapi jangan memaksakan debitur, bahkan ada yang minta uang muka 20%-30% dulu. Yang terpenting fokus menyelesaikan PKPU dulu, agar debitur tidak lalai membayar," jelasnya.
Dalam hal ini, koperasi berjanji mengembalikan dana nasabah dengan mencicil dari tiga hingga 10 tahun berdasarkan nilai simpanan mereka. Semakin besar nilainya, maka proses pencicilannya juga semakin lama. Selain jaminan, Hendra juga keberatan atas beberapa poin - poin perdamaian yang disampaikan KSP Indosurya.
Ia meminta, kata ingkar janji (wanprestasi) dihapus dalam kesepakatan perdamaian. Bentuk tanggung jawab hukumnya harus dinyatakan secara tegas dalam perdamaian.
"Supaya jangan sampai ada pengalihan tanggung jawab hukum baik pidana maupun perdata. Mengingat hal ini menyangakut nasib ribuan masyarakat luas," tambahnya.
Koperasi juga wajib mencegah adanya wanprestasi, jika terjadi gagal bayar lagi maka dapat dituntut secara hukum dengan arti seluas- luasnya.
Sebab, sangat tidak mungkin orang mau menempatkan dananya setelah terjadi gagal bayar dan jangan jadikan wanprestasi sebagai alasan.
Ia minta debitur dan lebih dari setengah kreditur dapat menyepakati perubahan ketentuan pembayaran jika terjadi wanprestasi. Revisi ini akan menggantikan ketentuan pembayaran yang diatur di dalam perjanjian perdamaian antara debitor PKPU dan kreditur.
Selain itu, koperasi juga harus semaksimalkan mungkin menghindari wanprestasi, jika gagal melakukan pembayaran kepada kreditur melewati 30 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News