Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta tak mau berlama-lama berurusan soal pembayaran kewajiban. Para nasabah meminta waktu pembayaran tak lebih dari lima tahun. Nasabah juga meminta pembayaran awal dengan uang muka sebesar 20% hingga 50%.
Padahal sebelumnya koperasi menyanggupi pembayaran kewajiban ke nasabah dibayar dengan dicicil hingga 10 tahun. Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya, Agus Wijaya punya klien sekitar 1.000 nasabah. Dari jumlah itu, rata – rata mereka menuntut pembayaran di muka sebesar 20% - 50% dari total simpanan. Sisanya dicicil maksimal selama lima tahun.
Apalagi pembayaran ini juga tampaknya tidak akan ada jaminan dari harta yang berwujud. “Pembayaran cicilan bunga mungkin agak sulit, jaminan juga tidak mungkin kalau dari harta berwujud. Yang terbaik, ada personal guarantee atau corporate guarantee,” kata Agus, kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum lain, Hendra Onggowijaya juga menuntut pengembalian dana sebesar 20%-50% di muka, sisanya dicicil maksimal lima tahun. Ia pegang puluhan nasabah dengan nilai simpanan miliaran rupiah, baik individu maupun korporasi.
Dalam hal ini, nasabahnya tidak menginginkan ganti rugi berupa aset. Sebab, setelah dihitung-hitung nilainya tidak sebanding dengan total simpanan nasabah sehingga cenderung merugikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News