Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Return on Investment (RoI) industri dana pensiun mengalami kenaikan per Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, RoI dana pensiun sempat mengalami tekanan atau menurun dari sebesar 0,51% per Mei 2026, menjadi sebesar 0,02% per Juni 2026.
Namun, kondisi RoI dana pensiun menunjukkan peningkatan menjadi sebesar 0,95% per Juli 2026. Angkanya kembali meningkat per Agustus 2026 dengan nilai mencapai 2,12%.
"RoI dana pensiun tercatat sebesar 2,12% per Agustus 2026, atau meningkat dibandingkan per Juli 2026 yang sebesar 0,95%," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
Ogi mengatakan ada sejumlah faktor yang memengaruhi perubahan RoI dana pensiun. Dia menyebut faktornya, yakni dipengaruhi kondisi pasar dan strategi investasi masing-masing dana pensiun dalam mengelola portofolio.
Baca Juga: ADPI: SBN dan Deposito Jadi Instrumen Aman Investasi DPLK di Tengah Volatilitas Pasar
Melihat data tersebut, Ogi optimistis masih terdapat ruang peningkatan RoI dana pensiun hingga akhir 2026. Dia juga sempat menyampaikan bahwa OJK terus mendorong dana pensiun untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, pengelolaan aset dan liabilitas yang baik, serta melakukan diversifikasi investasi sesuai profil risiko dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) membeberkan sejumlah tantangan yang bisa memengaruhi kinerja RoI industri dana pensiun hingga akhir 2026.
Humas ADPI, Syarifudin Yunus menerangkan tantangannya, seperti volatilitas pasar global dan geopolitik, suku bunga, pelemahan Rupiah, serta fluktuasi harga saham dan Surat Berharga Negara (SBN).
"Tantangan lainnya adalah keterbatasan ruang investasi berimbal hasil menarik. Sebab, dana pensiun harus menjaga likuiditas dan memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta," ujarnya kepada Kontan.
Mengenai kinerja industri secara keseluruhan, OJK mencatat, total aset program pensiun mencapai Rp 1.72 triliun per Agustus 2026, atau meningkat 6,99% YoY. Adapun jumlah peserta program dana pensiun mencapai 30,82 juta orang.
Baca Juga: OJK: Nilai Aset Program Pensiun Wajib Tumbuh 7,86% pada Agustus 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














