kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Nasabah Wanaartha Ingin Ajukan PKPU, Praktisi Hukum: Hanya OJK yang Bisa


Kamis, 16 Februari 2023 / 17:04 WIB
Nasabah Wanaartha Ingin Ajukan PKPU, Praktisi Hukum: Hanya OJK yang Bisa
ILUSTRASI. Pintu masuk gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terlihat diberi garis polisi usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan di tengah proses likuidasi.

Namun, praktisi hukum bisnis sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating mengatakan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga.

Imran meyakini gugatan PKPU yang diajukan itu tidak akan dikabulkan hakim karena permohonan tersebut tidak melalui OJK. Ia menegaskan permohonan PKPU kemungkinan pasti ditolak karena secara hukum hanya pihak berwenang yang boleh maju.

“Tidak boleh pemegang polis, kreditur, vendor. Intinya undang-undang mengatur yang bisa PKPU, pailit, hanya OJK. Siapapun harus ke OJK,” Ujar Imran dalam keterangan resminya, Rabu (15/2).

Baca Juga: Industri Asuransi dan Reasuransi Potensial Bertumbuh, Ini Alasannya

Praktisi hukum bisnis tersebut menyebutkan pengajuan PKPU di tengah proses likuidasi akan sia-sia. Apalagi tim likuidasi Wanaartha sudah mendapat persetujuan dari OJK.

“Tim likuidasi sudah di-approve OJK. Untuk apalagi diajukan PKPU, ini kan tidak masuk akal. Memilih proses likuidasi berarti ingin membubarkan perusahaannya,” imbuh Imran.

Menanggapi pernyataan Imran, observer Tim Likuidasi Freddy Handojo Wibowo mengungkap tidak mau ambil pusing terhadap nasabah yang menempuh jalur PKPU. Dia lebih percaya uangnya bisa kembali lewat tim likuidasi.

“Saya mendengar akan ada langkah PKPU juga dari sebagian nasabah. Saya kira tidak apa-apa sebab semua jalan akan kita tempuh agar uang kembali,” ujar Freddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×