Sumber: KONTAN | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sebanyak 70 nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang berdomisili di Jakarta menyatakan, tetap pada tuntutan pencairan dana paling lambat enam bulan dengan bunga dibayar full 13%.
"Permintaan waktu 30 hari untuk mencari kesepakatan penjadwalan pembayaran hanya cara Bakrie Life mengulur-ngulur waktu. Tuntutan kami sudah harga mati,β kata salah seorang nasabah Bakrie Life yang meminta dikutip sebagai seorang pensiunan lembaga pemerintah.
Setelah tenggat 23 Oktober terlampaui dan kesepakatan tidak tercapai, imbuh dia, nasabah akan memperkarakan masalah ini. "Untuk keperluan itu, kami sudah membentuk tim penyelamatan Penyelesaian Dana Nasabah,β tambah sumber itu.
Menurut si nasabah, dalam melakukan negosiasi, Bakrie Life menawarkan skema yang berbeda-beda kepada nasabah. βIni merupakan cara mereka memecah soliditas para nasabah,β katanya. Dalam penawaran langsung itu, pengelola Bakrie Life berhasil membujuk beberapa nasabah menyetujui skema pembayaran yang ditawarkan.
Dari informasi yang dikumpulkan si sumber, Bakrie Life mendatangi nasabah dengan empat opsi. Tawaran pertama, mengganti duit nasabah dengan aset properti milik kelompok usaha Bakrie, seperti Puri Nirwana di Bogor. Tentu, nilai properti yang ditawarkan senilai dengan duit nasabah yang belum dibayar.
Tawaran kedua menutup utang dengan medium secure notes. Ketiga, menghadirkan investor baru yakni PT Maksima Financindo. Skema keempat, yang juga terbaru, duit nasabah akan dicicil sampai 2012. Perincian pembayaran, 15% dilunasi di tahun pertama dan kedua. Sisanya diangsur hingga 2012. Besar bunga di skema ini adalah 13% per tahun.
Presiden Direktur Bakrie Life Timoer Sutanto mengaku, masih memetakan keinginan para nasabah. Dari proses menyerap aspirasi itu, Bakrie Life akan menyusun kesepakatan.
"Kami ingin meyakinkan dana nasabah tidak hilang. Tapi proses pembayaran harus bertahap dan tidak memberatkan. Keinginan nasabah memang beragam. Namun skema yang disepakati akan seragam," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News