kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nilai restrukturisasi kredit terimbas Covid-19 di bank swasta masih mini, kenapa?


Senin, 20 April 2020 / 17:59 WIB
Nilai restrukturisasi kredit terimbas Covid-19 di bank swasta masih mini, kenapa?
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di slah satu bank swasta di Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi kredit terimbas pandemi Covid-19 yang dilakukan bank swasta masih minim. Penilaian tambahan kepada debitur yang layak menerima restrukturisasi jadi alasannya.

Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah ada 43 bank yang merestrukturisasi kredit senilai Rp 56,5 triliun dari 262.966 debitur. Adapun 84 bank tercatat sudah mengumumkan kebijakan restrukturisasinya ke publik.

Baca Juga: Restrukturisasi kredit perbankan dampak wabah corona telah capai Rp 56,5 triliun

“Hingga Senin (20/4) kami sudah merestrukturisasi kredit terimbas Covid-19 senilai Rp 919,28 miliar kepada 133 debitur,” kata Presiden Direktur PT Bank Panin Tbk (PNBN) Herwidayatmo kepada Kontan.co.id.

Adapun skema restrukturiasi yang diberikan perseroan berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, hingga perubahan struktur fasilitas kredit.

Sementara Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) Efdinal Alamsyah juga mengakui pihaknya baru memulai memberikan restrukturisasi kredit kepada debiturnya.

“Kami membuat penilaian ke masing-masing debitur, sehingga diketahui siapa yang benar-benar layak mendapatkan restrukturisasi. Ini dilakukan untuk menghindari adanya moral hazard. Sementara sejauh ini kami baru merestrukturisasi kredit Rp 6,3 miliar dari satu debitur,” katanya kepada Kontan.co.id.

Direktur Kepatuhan PT Bank Woori Saudara 1906 Tbk (SDRA) I Made Mudiastra mengaku hingga kini perseroan belum memberikan restrukturisasi kepada debiturnya, sebab masih dalam proses inventarisasi.

Di sisi lain, empat bank pelat merah justru mendominasi restrukturisasi kredit terimbas Covid-19. Hingga akhir Maret lalu, OJK mencatat keempat bank tersebut telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 28,7 triliun dari 168.569 debitur.

Baca Juga: Kredit terdampak Covid-19 boleh ditetapkan lancar, ampuhkah untuk menahan NPL?

Perinciannya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) merestrukturisasi kredit Rp 14,9 triliun dari 134.258 debitur. Kemudian PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) merestrukturisasi Rp 4,1 triliun dari 10.592 debitur.

Kemudian ada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) merestrukturisasi Rp 6,9 triliun dari 6.238 debitur. Serta PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) senilai Rp 2,8 triliun dari 17,481 debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×