kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kredit terdampak Covid-19 boleh ditetapkan lancar, ampuhkah untuk menahan NPL?


Jumat, 17 April 2020 / 16:10 WIB
Kredit terdampak Covid-19 boleh ditetapkan lancar, ampuhkah untuk menahan NPL?
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Bank Tabungan Negara (BTN),Jakarta Pusat.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk menekan laju kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sederet keringanan bagi perbankan. Salah satunya kebijakan stimulus mengenai penilaian kualitas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terdampak langsung atau tidak langsung Covid-19.

Stimulus tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19. Sederhananya, dalam aturan tersebut kualitas kredit yang sedang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 boleh ditetapkan lancar.

Baca Juga: Bankir Mewaspadai Risiko Kredit Bank yang Semakin Meningkat

Nah, dengan cara ini diharapkan perbankan bisa lebih leluasa dalam mengelola kualitas kredit para debitur yang terdampak. Meski begitu, beberapa bankir yang dihubungi Kontan.co.id, mengatakan bahwa ke depan tren NPL terutama NPL net tetap akan naik.

Hal ini disebabkan karena ada beberapa debitur yang berpotensi mengalami kesulitan pembayaran. PT Bank Woori Saudara Tbk (BWS) misalnya menggambarkan per Maret 2020 NPL net meningkat menjadi 1,23%, naik dibandingkan bulan Februari 2020 yang sebesar 1,15%. Sementara NPL gross menjadi 1,72% alias relatif stabil.

Direktur Kepatuhan PT Bank Woori Saudara Tbk I Made Mudiastra mengatakan, ada atau tidak adanya aturan tersebut kemungkinan NPL akan terpengaruh kendati sedikit lebih meredam. 

"Kelihatannya sama saja, tetapi bank di sisi lain juga harus konservatif," tegasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (17/4).

Di sisi lain, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengatakan keringanan tersebut pasti terpengaruh. Direktur Keuangan dan Tresuri Bank BTN Nixon Napitupulu menjelaskan, dalam POJK tersebut memang bank diperbolehkan untuk menetapkan status kredit yang sedang direstrukturisasi sebagai lancar. Meski ada potensi NPL bakal tetap meningkat, Nixon menilai hal tersebut sejatinya sudah lebih dulu diantisipasi oleh pihak perbankan. 




TERBARU

[X]
×