kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nilai transaksi uang elektronik pada Juli 2019 cetak rekor tertinggi


Selasa, 20 Agustus 2019 / 06:30 WIB
Nilai transaksi uang elektronik pada Juli 2019 cetak rekor tertinggi


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi uang elektronik terus tumbuh, bahkan sangat siginifikan. Data terbaru Bank Indonesia (BI) menunjukkan, nilai transaksi uang digital selama Juli 2019 lalu total mencapai Rp 12,93 triliun

Angka ini melonjak 262,67% dibanding bulan yang sama di 2018 yang hanya Rp 3,58 triliun. Transaksi uang elektronik pada Juli lalu sekaligus merupakan nilai bulanan tertinggi sepanjang masa, dengan volume transaksiĀ 476.037.115 kali.

Nilai transaksi uang elektronik tertinggi sebelumnya terjadi pada Mei 2019 sebesar Rp 12,81 triliun. Volume transaksinya mencapai 422.602.216 kali.

Gubernur BI Perry Warjiyo pernah mengatakan, kinerja positif uang elektronik dan digital banking sejalan dengan preferensi masyarakat yang menguat dalam bertransaksi menggunakan platform teknologi finansial (tekfin) dan e-commerce. Juga, penggunaan e-money pada sektor transportasi.

Baca Juga: Ini dia empat keunggulan standar QR code

Nah, seiring transaksi yang meningkat, bank sentral meluncurkan standar kode respons cepat alias quick response (QR) code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, atau mobile banking. Namanya: QR Code Indonesian Standard (QRIS)

QRIS yang BI rilis 17 Agustus lalu bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, dan memajukan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). "Yang pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk Indonesia Maju," kata Perry dalam siaran pers.

Baca Juga: Hati-Hati, Copet Digital Bisa Mengintai Transaksi QR Code premium

Dengan QRIS, masyarakat bisa bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel. Lalu, transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel.

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP). Peluncuran standar ini merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah BI canangkan pada Mei 2019 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×