Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) yang belum lama ini diluncurkan pemerintah.
Program ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perumahan guna memperluas akses pembiayaan dan mempercepat pencapaian Program Pemerintah 3 Juta Rumah.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menilai, program tersebut sejalan dengan upaya memperkuat fungsi intermediasi perbankan dan memperluas penyaluran kredit ke sektor produktif.
“OJK menyambut baik berbagai program pemerintah yang dapat mendukung perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi, termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR,” kata Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Bank Swasta Salurkan KUR Perumahan, Ini Kata Bank Permata
Menurut Dian, potensi pasar KUR Perumahan cukup besar. Dengan dukungan pembiayaan yang lebih luas, diharapkan program ini mampu memperkuat peran sektor perumahan terhadap perekonomian nasional dan meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi pelaku UMKM yang terlibat di industri tersebut.
Untuk memperkuat ekosistem pembiayaan sektor perumahan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis. Salah satunya melalui pencabutan larangan pemberian kredit untuk pengadaan dan pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023, sebagaimana diatur dalam POJK No.27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Dian menjelaskan, kebijakan ini memberikan ruang bagi perbankan untuk menyalurkan pembiayaan sejak tahap awal proyek, sehingga proses pembangunan rumah baru dapat berjalan lebih cepat.
Selain itu, OJK juga menetapkan bobot risiko (ATMR Kredit) untuk KPR sebesar 20% — level terendah yang memungkinkan bank lebih leluasa menyalurkan kredit perumahan karena kebutuhan modal menjadi lebih efisien.
Baca Juga: Aturan KUR Perumahan Terbit, Risiko Kredit Macet Mengintai
“Dengan bobot risiko yang rendah, kapasitas perbankan dalam menyalurkan KPR meningkat dan ekspansi kredit dapat dilakukan lebih optimal,” jelas Dian.
OJK turut menyesuaikan kebijakan penilaian kualitas aset melalui penerapan penilaian satu pilar (1 pilar) yang didasarkan pada ketepatan pembayaran, sebagaimana diatur dalam POJK No.40/POJK.03/2019.
Kebijakan ini berlaku bagi debitur UMKM dengan plafon hingga Rp25 miliar dan juga bisa diterapkan untuk penyaluran KPR dengan plafon sampai Rp5 miliar. Dengan begitu, perbankan memiliki fleksibilitas dalam menilai kualitas kredit, terutama di segmen ritel dan perumahan.
Di sisi lain, OJK juga memberikan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi pendanaan yang dikategorikan sebagai program pemerintah dan dijamin oleh lembaga penjaminan/asuransi milik negara, seperti diatur dalam POJK No.38/POJK.03/2019 jo. POJK No.32/POJK.03/2018.
"Langkah ini diharapkan memperluas ruang bagi bank dalam menyalurkan kredit ke sektor perumahan tanpa terkendala batasan BMPK," ucap Dian.
Tak hanya dari sisi regulasi, OJK juga aktif bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan program KUR Perumahan berjalan efektif.
Baca Juga: Skema KUR Perumahan Dinilai Telah Mengakomodir Kebutuhan Developer UMKM
Pada Juli 2025, OJK berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyusunan Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Selain itu, OJK juga menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bank Indonesia (BI), serta pelaku industri jasa keuangan.
Dian menyebut, kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan implementasi KUR Perumahan dapat menjangkau target penerima yang tepat serta memberikan dampak nyata bagi percepatan pembangunan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Secara umum, OJK mencatat penyaluran kredit ke sektor perumahan masih menunjukkan tren positif hingga pertengahan tahun ini.
Per Agustus 2025, kredit dengan tujuan kepemilikan properti—terdiri dari rumah, apartemen, dan ruko—tumbuh 7,14% secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 7,10%. Pertumbuhan tertinggi berasal dari segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang naik 7,22% yoy.
Baca Juga: Soal Wacana KUR Perumahan Rp 130 Triliun, Begini Respons BTN
Dian menuturkan, kinerja tersebut menunjukkan sektor perumahan masih memiliki prospek cerah ke depan, didukung kondisi likuiditas perbankan yang kuat serta mulai turunnya suku bunga perbankan.
"Dengan arah kebijakan suku bunga yang lebih akomodatif dan dorongan dari program KUR Perumahan, ruang pertumbuhan KPR diperkirakan akan semakin terbuka pada kuartal IV 2025 hingga 2026," terangnya.
Dian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat dukungan terhadap pembiayaan sektor perumahan, baik dari sisi supply maupun demand.
Program KUR Perumahan diharapkan tidak hanya membantu masyarakat memiliki rumah layak huni, tetapi juga menggerakkan ekosistem UMKM di sektor konstruksi dan properti.
“Dengan kebijakan yang mendukung dan sinergi antarlembaga, OJK berkomitmen memastikan pembiayaan sektor perumahan tumbuh secara sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” tegas Dian.
Baca Juga: KUR Perumahan Sedang Digodok, Ini Bocoran Skemanya
Selanjutnya: DJP Ungkap Temuan 25 Eksportir Sawit Akali Pajak dengan Modus Palsukan POME
Menarik Dibaca: Poco C85 Resmi Meluncur, Usung RAM 16GB untuk Performa Gaming Maksimal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













