Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Perusahaan juga harus mencantumkan biaya administrasi, bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis syariah.
Permohonan izin ini telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 yang mengatur bahwa perusahaan pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Sesuai pasal 11 ayat (1), perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lambat 15 hari kerja setelah tanggal dimulainya kegiatan usaha.
Baca Juga: Incar milenial, Pegadaian resmikan kafe kopi di Tangerang
“Kami menghimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News