kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nusa Gadai Mandiri Kantongi Izin Usaha dari OJK


Rabu, 01 Januari 2020 / 15:04 WIB
Nusa Gadai Mandiri Kantongi Izin Usaha dari OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemain gadai swasta semakin semarak. Terbaru, PT Rumah Gadai Banten mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut telah melalui keputusan Dewan Komisioner KEP-43/NB.1/2019 tanggal 28 November 2019.

Baca Juga: Ekonomi Makro Mendukung, Pegadaian Pasang Target Pertumbuhan Dobel Digit

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner,” kata Anggar dalam siaran pers OJK, Senin (30/12).

Sesuai dengan ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian menyebutkan Nusa Gadai Mandiri wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

“Berupa nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Kemudian mencantumkan hari dan jam operasional,” tambahnya.

Baca Juga: Rumah Gadai Banten mengantongi izin usaha dari OJK

Perusahaan juga harus mencantumkan biaya administrasi, bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis syariah.

Permohonan izin ini telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 yang mengatur bahwa perusahaan pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Sesuai pasal 11 ayat (1), perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lambat 15 hari kerja setelah tanggal dimulainya kegiatan usaha.

Baca Juga: Incar milenial, Pegadaian resmikan kafe kopi di Tangerang

“Kami menghimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×