kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

OCBC NISP Akuisisi 99% Saham Bank Commonwealth, Ribuan Karyawan Terancam PHK


Sabtu, 27 Juli 2024 / 08:01 WIB
OCBC NISP Akuisisi 99% Saham Bank Commonwealth, Ribuan Karyawan Terancam PHK
Logo Commonwealth Bank of Australia (CBA) terpampang di luar cabang di Sydney, Australia, 21 Maret 2016. PT Bank OCBC NISP Tbk resmi akuisisi 99% saham PT Bank Commonwealth tahun ini, ribuan karyawan terancam PHK.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) resmi mengakuisisi 99% saham PT Bank Commonwealth tahun ini. Aksi korporasi ini membawa dampak signifikan bagi karyawan Bank Commonwealth.

Presiden Dewan Eksekutif Nasional Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saepul Tavip, mengungkapkan sebanyak 1.146 karyawan Bank Commonwealth berpotensi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat akuisisi tersebut.

"Karena bank ini diakuisisi, otomatis semuanya akan di-PHK, ada 1.146 karyawan," jelas Saepul dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/7).

Saepul menambahkan bahwa keputusan PHK ini telah dikonfirmasi langsung oleh Bank Commonwealth. Namun, kebijakan ini dianggap sepihak dan tidak transparan, menimbulkan kegelisahan di kalangan karyawan.

Baca Juga: Penggabungan OCBC dan Commonwealth Ditargetkan Selesai 1 September 2024

"Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan," ujarnya.

OPSI, sebagai induk serikat pekerja Bank Commonwealth, telah berdiskusi dengan manajemen bank. Dalam diskusi tersebut, diputuskan bahwa karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan kompensasi berupa uang pesangon.

Namun, kompensasi ini akan diambil dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang merupakan hak karyawan sejak lama sebelum adanya keputusan akuisisi. 

Keputusan manajemen untuk menggabungkan DPLK dengan uang pesangon ini dianggap merugikan para pekerja, meskipun hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.

Baca Juga: Manajemen OCBC Antisipasi Risiko Kehilangan Nasabah Bank Commonwealth Pasca Merger

Saepul menegaskan bahwa jika DPLK ingin dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, perhitungannya harus dimulai dari tahun 2021 sejak aturan tersebut diterbitkan. 

"Itupun tidak termasuk dana pengembangannya, karena berdasarkan PP No 35 Tahun 2021, hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangannya," katanya.

Ia juga menyoroti besaran upah karyawan yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan hak-hak lainnya yang tidak memasukkan komponen tunjangan tetap, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Investor Asing Banyak di Industri Perbankan Tanah Air, Siapa Paling Cuan?

Sementara itu, manajemen OCBC NISP menargetkan proses akuisisi ini akan rampung tahun ini. Presiden Direktur OCBC, Parwati Surjaudaja, menjelaskan bahwa proses akuisisi akan selesai pada kuartal II/2024, diikuti dengan penggabungan atau merger yang ditargetkan selesai pada semester II/2024.

"Akuisisi ini nantinya dilanjutkan penggabungan di separuh kedua tahun ini dan sinergi bakal terlihat setelah penggabungan tersebut,” ujar Parwati dalam konferensi pers, Senin (18/3).

Saat ini, OCBC NISP masih berfokus pada proses akuisisi yang masih tahap awal. Belum ada rencana bisnis bank yang detail setelah penggabungan terjadi, tetapi Parwati menegaskan bahwa penggabungan ini merupakan upaya jangka panjang bagi bank.

Selanjutnya: 4 Promo McD Juli 2024 dari Buy 1 Get 1 Ice Cream hingga Promo On The Way

Menarik Dibaca: 4 Promo McD Juli 2024 dari Buy 1 Get 1 Ice Cream hingga Promo On The Way

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×