kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.029   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.228   -97,24   -1,33%
  • KOMPAS100 1.087   -20,20   -1,82%
  • LQ45 853   -13,02   -1,50%
  • ISSI 221   -4,04   -1,79%
  • IDX30 437   -6,22   -1,40%
  • IDXHIDIV20 525   -7,72   -1,45%
  • IDX80 124   -2,31   -1,82%
  • IDXV30 129   -1,97   -1,50%
  • IDXQ30 145   -2,24   -1,52%

OJK: 10 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per November 2024


Senin, 16 Desember 2024 / 07:25 WIB
OJK: 10 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per November 2024
ILUSTRASI. OJK bilang, ada 10 perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris perusahaan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 10 perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per 25 November 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan.

"Selain itu, meminta rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

Lebih lanjut, Ogi bilang OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Baca Juga: OJK Catat Aset Perusahaan Penjaminan Menurun Tipis per Oktober 2024

Jika menilik dari data sebelumnya, perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris terbilang bertambah. Per Oktober 2024, sebanyak 9 perusahaan asuransi belum memiliki tenaga aktuaris. 

Sebagai informasi, pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh, khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74).

Adapun ketentuan perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Selanjutnya: Kalender Ekonomi (16 Desember 2024): Rilis Data Penting dan Pidato Presiden ECB

Menarik Dibaca: Resep Simple Tumis Jamur Baso, Sarapan Super Cepat dengan Kuah Kaldu Ayam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×