kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.838   32,00   0,19%
  • IDX 6.670   56,14   0,85%
  • KOMPAS100 964   11,77   1,24%
  • LQ45 750   8,24   1,11%
  • ISSI 212   1,66   0,79%
  • IDX30 390   4,17   1,08%
  • IDXHIDIV20 468   3,67   0,79%
  • IDX80 109   1,39   1,29%
  • IDXV30 115   1,87   1,65%
  • IDXQ30 128   1,27   1,01%

OJK: 10 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per November 2024


Senin, 16 Desember 2024 / 07:25 WIB
OJK: 10 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per November 2024
ILUSTRASI. OJK bilang, ada 10 perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris perusahaan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 10 perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per 25 November 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan.

"Selain itu, meminta rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

Lebih lanjut, Ogi bilang OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Baca Juga: OJK Catat Aset Perusahaan Penjaminan Menurun Tipis per Oktober 2024

Jika menilik dari data sebelumnya, perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris terbilang bertambah. Per Oktober 2024, sebanyak 9 perusahaan asuransi belum memiliki tenaga aktuaris. 

Sebagai informasi, pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh, khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74).

Adapun ketentuan perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×